TANGERANG, KOMPAS.com - Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto menegaskan, pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang bisa dikenakan tilang.
"Kalau itu sangat membahayakan bagi keselamatan akan dilakukan kegiatan tilang," ujar dia kepada wartawan di Tangerang, Senin (20/4/2020).
Namun, lanjut Sugeng, untuk saat ini polisi masih melakukan pendekatan secara persuasif untuk menegakkan aturan PSBB di Kota Tangerang.
"Kami mencoba mengevaluasi (pelanggaran PSBB) termasuk saat ini sifatnya persuasif kepada masyarakat," ujar dia.
Saat ini masih banyak pelanggar PSBB di Kota Tangerang terlebih pengendara kendaraan pribadi yang masih melanggar aturan penggunaan kendaran pribadi di masa PSBB.
Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Agung Pitoyo mengatakan, pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor.
"Tidak menggunakan masker 268, dan tidak berboncengan satu alamat KTP 290," ujar dia.
Agung juga mengatakan, dari 1.248 pelanggaran tersebut terdapat juga pelanggaran dari pengendara mobil pribadi.
Namun demikian, lanjut Agung, dalam penindakan masih menggunakan teguran lisan dan imbauan. Untuk sanksi dengn blanko teguran akan diterapkan pada hari ini, Senin.
"Baru pagi ini kita memberikan sanksi teguran dengan blangko," tutur Agung.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/20/19044091/awas-pelanggar-psbb-kota-tangerang-bisa-ditilang