Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah menyebutkan, mobil bak milik korban tiba-tiba hilang ketika diparkir di depan rumahnya di Cimanggis, Depok.
Korban kemudian melaporkan hal itu ke polisi dan menjelaskan ciri-ciri kendaraannya yang raib tersebut.
Penyelidikan polisi kemudian mengarah ke Kampung Cipeucang, Cileungsi, Kabupaten Bogor, saat polisi mencurigai dua orang yang sibuk mengutak-atik mobil bak tanpa plat nomor dengan ciri-ciri serupa mobil korban.
“Setelah diperiksa, ternyata benar mobil itu hasil pencurian di Cimanggis," kata Azis melalui keterangannya kepada wartawan, Selasa (21/4/2020).
Polisi kemudian menangkap mereka. Berdasarkan keterangan polisi, saat penangkapan mereka melawan.
"Akhirnya terpaksa dilumpuhkan kedua kakinya," ujar Azis.
Usai diperiksa, A dan R rupanya residivis kasus pencurian yang baru keluar bui 4 bulan lalu.
Pembebasan A dan R tak terkait dengan program asimilasi narapidana yang dilakukan Kemenkumham karena ada wabah Covid-19.
"Baru keluar Desember 2019. A sebelumnya pelaku pencurian roda empat dan R pelaku pencurian roda dua," kata Azis.
Keduanya kini terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/21/10444631/baru-bebas-4-bulan-residivis-berkomplot-curi-mobil-bak-di-depok