JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal melarang warga Jakarta mudik untuk mencegah penyebaran virus corona.
Hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan larangan tersebut pada Selasa (21/4/2020).
"Tentu kita menyambut baik untuk larangan mudik. Karena sebagaimana kita ketahui bahwa Jakarta pada khususnya dan Jabodetabek pada umumnya itu sudah masuk dalam kategori zona merah Covid-19. Oleh sebab itu kan adanya pelarangan ini kita akan melakukan koordinasi untuk persiapan pelaksanaannya," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Untuk aturan dan mekanisme pelarangan di lapangan, Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan.
"Kami juga menunggu arahan lebih lanjut dari kemenhub seperti apa pola yang akan diterapkan dan dijalankan sehingga larangan mudik ini efektif diberlakukan," kata Syafrin.
Saat pelarangan tersebut, warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tak bisa keluar kota, begitu pun sebaliknya.
Menurut Syafrin, Jabodetabek masih menjadi satu klaster sehingga warga masih bisa melintas di lima wilayah tersebut.
"Iya kita akan menyesuaikan. Pelarangan kan otomatis yang dari luar Jabodetabek itu, karena Jabodetabek ini kan satu cluster, Jabodetabek tidak boleh keluar dari luar tidak boleh masuk," jelas dia.
Diketahui, Pemerintah melarang masyarakat mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Hal itu ditegaskan Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference, Selasa (21/4/2020).
"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi.
Ia meminta jajarannya segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik ini.
Dalam rapat sebelumnya, pemerintah belum melarang mudik dan hanya menyampaikan imbauan agar masyarakat tak pulang ke kampung halaman.
Larangan mudik sebelumnya hanya berlaku bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/21/15181311/instruksi-pusat-pemprov-dki-larang-warganya-mudik