BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyoroti pesoalan masih adanya pelanggaran yang dilakukan sejumlah unit usaha yang tetap beroperasi selama seminggu pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, perusahaan itu disebut bergerak di luar sektor yang dikecualikan PSBB.
Atas kondisi itu, Dedie sudah memperingatkan sektor usaha yang dimaksud untuk mematuhi aturan.
Dedie menegaskan, pemerintah daerah akan menutup usaha tersebut jika tetap membandel, termasuk tidak akan memberikan izin perpanjangan usaha.
"Evaluasi kita seminggu PSBB memang masih ada kekurangan di sana-sini," kata Dedie, Rabu (22/4/2020).
Dedie menuturkan, dirinya sudah menginstruksikan kepada seluruh camat dan lurah di Kota Bogor untuk melakukan pendataan terhadap sektor usaha yang tidak dikecualikan di setiap wilayah.
Mereka juga diberikan wewenang untuk melakukan peneguran terhadap perusahaan yang melanggar aturan PSBB.
Nantinya, data perusahaan itu akan dilaporkan kepada Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor dan akan dijadikan catatan.
"Laporan itu akan jadi catatan kita. Sewaktu mereka (perusahaan) itu butuh seperti untuk memperpanjang izin usaha, nah ini akan kita pertimbangkan," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Eko Prabowo menyebut, dari pantauannya di lapangan, masih banyak pelanggaran yang dilakukan masyarakat ketika berkendara.
Pelanggaran didominasi masyarakat yang tidak menggunakan masker serta tidak mengindahkan jumlah penumpang di dalam angkutan umum maupun pribadi.
Jumlah pelanggaran yang tercatat, sambung Eko, mencapai 30 persen.
"Para pelanggar ini kami tegur. Jumlahnya sekitar 30 persen," ucap dia.
"Kami terus memberikan peringatan kepada warga untuk memiliki kesadaran dan memiliki sikap bersama-sama dalam percepatan penanganan Covid-19," pungkas dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/22/12551811/seminggu-psbb-kota-bogor-banyak-sektor-usaha-di-luar-pengecualian-masih