Dengan izin itu, perusahaan yang harusnya tutup selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diketahui bisa tetap beroperasi.
"Sektor-sektor ini sekarang sedang kami review juga bersama dengan tim Kemenperin," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Anies berujar, pemerintah hanya akan mengizinkan perusahaan di sektor-sektor strategis yang bisa beroperasi.
Selebihnya, perusahaan di luar 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi harus menghentikan seluruh kegiatannya.
"Bila tidak (strategis), maka kami akan minta untuk izin itu di-review oleh Kemenperin," kata Anies.
Anies meminta agar perusahaan yang diberi izin oleh Kemenperin adalah benar- benar industri strategis. Jika tidak, maka akan ada banyak perusahaan yang masih tetap akan beroperasi.
Hingga saat ini, Kemenperin telah menerbitkan IOMKI terhadap 721 perusahaan di Jakarta.
Kemenperin juga telah menerbitkan IOMKI untuk 4.233 perusahaan di Jawa Barat dan 2.351 perusahaan di Tangerang, Banten.
Dengan IOMKI, perusahaan-perusahaan tersebut bisa tetap beroperasi selama PSBB diterapkan, meskipun perusahaan itu termasuk kategori usaha yang harusnya berhenti beroperasi selama PSBB.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/22/18542261/anies-minta-kemenperin-kaji-ulang-perusahaan-yang-kantongi-izin