Keputusan itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (21/4/2020).
Jokowi beralasan masih banyak masyarakat perantauan yang bersikeras untuk mudik. Dari data Kementerian Perhubungan, sebanyak 24 persen masyarakat memutuskan tetap mudik.
Larangan mudik tersebut mulai diberlakukan Jumat (24/4/2020) besok.
Karena itu, Polda Metro Jaya menerapkan 6 kebijakan sebagai langkah tindak lanjut dari larangan mudik yang telah diputuskan Presiden Jokowi.
Berikut 6 kebijakan Polda Metro Jaya terkait larangan mudik tahun 2020.
1. Operasi Ketupat 2020 digelar lebih awal
Polda Metro Jaya mempercepat pelaksanaan Operasi Ketupat tahun 2020. Operasi Ketupat rutin diselenggarakan setiap tahun dalam rangka pengamanan hari raya Idul Fitri.
Operasi Ketupat tahun 2020 di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan dimulai Jumat besok pukul 00.00 hingga H+7 hari raya Idul Fitri.
Nantinya, personel kepolisian akan fokus pada pemeriksaan dan penyekatan kendaraan bermotor, baik umum maupun pribadi, yang akan keluar wilayah Jabodetabek.
"Pelarangan mudik ini dilakukan dengan melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan yang melintasi checkpoint-checkpoint yang ada pada Operasi Ketupat ini," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Rabu kemarin.
2. Mendirikan 19 pos pengamanan terpadu
Selama Operasi Ketupat 2020, Polda Metro Jaya mendirikan 19 pos pengamanan terpadu guna mencegah kendaraan bermotor yang akan keluar wilayah Jabodetabek untuk mudik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pos pengamanan terpadu merupakan gabungan dari pos pengamanan, pos pelayanan, dan pos terpadu yang berfungsi sebagai pos check point.
Kepolisian akan bekerja sama dengan TNI dan Dinas Perhubungan menjaga pos pengamanan terpadu tersebut.
"Polda Metro Jaya menyiapkan 19 titik pos pengamanan terpadu, titik besar ada 3 titik khususnya di jalan tol dan 16 titik lainnya di jalur arteri daerah perbatasan," kata Yusri.
Rincian lokasi 19 titik pos pengamanan terpadu tersebut yakni,
Ruas tol keluar Jakarta
Wilayah Tangerang Kota
Wilayah Tangerang Selatan
Wilayah Depok
Wilayah Bekasi Kota
Wilayah Kabupaten Bekasi
Sebelumnya, polisi telah memetakan jalur tikus di wilayah Jabodetabek guna menyiapkan pos dan personel pengamanan guna mengawasi mobilitas kendaraan bermotor.
Sambodo mengungkapkan, selanjutnya polisi akan mengawasi setiap jalur perbatasan dan jalur tikus yang biasa digunakan sebagai jalur alternatif masyarakat untuk mudik.
"Polsek-Polsek nanti akan mengawasi jalur motor, jalur tikus. Semua Polsek yang mempunyai jalur perbatasan keluar dari wilayah Jabodetabek, mereka akan membuat pos untuk mengawasi larangan mudik," ujar Sambodo.
4. Penutupan Tol Elevated Jakarta-Cikampek
Untuk mengantisipasi kendaraan yang keluar wilayah Jabodetabek melalui jalan tol, polisi memutuskan menutup Jalan Tol Layang Jakarta–Cikampek atau disebut Elevated Jakarta-Cikampek mulai Kamis malam ini.
Tol Elevated Jakarta-Cikampek biasa dilalui kendaraan kecil dan kendaraan pengangkut penumpang.
"Jadi, (kendaraan) baik yang dari arah Cikunir maupun dari arah Tol (Dalam) Kota untuk elevated kami tutup sehingga semuanya harus lewat bawah," ujar Sambodo.
Ia melanjutkan, kendaraan logistik dan mengangkut kebutuhan pokok masih diperbolehkan melintas keluar wilayah Jabodetabek.
Sedangkan, kendaraan pribadi ataupun kendaraan mengangkut penumpang akan diperiksa dan diputarbalikkan di Cikarang Barat.
5. Larangan kendaraan bermotor keluar Jabodetabek
Larangan mudik hanya berlaku bagi kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum mengangkut penumpang.
Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 19 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos pemeriksaan di jalur tikus dan perbatasan.
Sambodo menegaskan, penyekatan kendaraan tidak diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang, logistik, dan pengangkut kebutuhan pokok.
Tak hanya itu, polisi juga tidak membatasi mobilitas masyarakat yang masuk dan keluar Jakarta dari kota penyangga seperti Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Mobilitas masyarakat masih diperbolehkan selama mengikuti aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pasalnya, masih banyak para pekerja dari kota-kota penyangga yang beraktivitas di Jakarta.
Menurut Sambodo, pembatasan mobilitas masyarakat hanya diterapkan pada masyarakat Jabodetabek yang akan melakukan mudik.
"Pergerakan orang di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih diperbolehkan. Artinya, orang Bekasi masih bisa ke Jakarta, pekerja-pekerja dari Bintaro, Serpong misalnya masih bisa ke Jakarta," kata Sambodo.
"Termasuk juga dari Depok masih bisa ke Jakarta dan sebaliknya dari Jakarta juga masih bisa ke Depok, Bekasi dan sebagainya," lanjutnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya masih membahas pembatasan mobilitas kendaraan yang akan masuk wilayah Jabodetabek dari arah Jawa Barat dan Banten.
"Mekanismenya nanti akan dibahas lagi dengan polda perbatasan Jawa Barat dan Banten (izin masyarakat yang akan masuk wilayah Jabodetabek)," ujar Sambodo.
6. Kendaraan yang hendak keluar dari Jabodetabek akan disuruh kembali
Untuk sementara, polisi akan menyuruh kembali (balik arah) kendaraan pribadi dan angkutan umum yang nekat hendak mudik.
"Jadi, di titik-titik penyekatan tersebut bagi yang akan coba-coba melanggar melewati Jabodetabek tanpa izin ini akan kami putar balikkan ke arah Jakarta," ungkap Sambodo.
Hingga saat ini, polisi masih menunggu keputusan pemerintah terkait penerapan sanksi bagi kendaraan yang nekat keluar wilayah Jabodetabek.
"Sanksinya sampai nanti kami ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah. Kepada yang melanggar ini, akan kami putar balikkan," kata Sambodo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/23/07431451/6-langkah-polda-metro-jaya-cegah-warga-mudik-percepat-operasi-ketupat