Hal itu dilakukan dengan mendirikan 19 titik pos pengamanan terpadu yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan sekaligus menjadi lokasi pemeriksaan kendaraan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa penyekatan tersebut hanya berupa pembatasan kendaraan pribadi dan angkutan umum yang keluar wilayah Jabodetabek.
Sementara di dalam wilayah Jabodetabek, kendaraan pribadi dan angkutan tetap bisa diperbolehkan melintas.
Dia juga membantah adanya penutupan jalan selama pelaksanaan larangan mudik nanti.
"Enggak ada (penutupan jalan)," ujarnya ketika dikonfirmasi, Kamis (23/4/2020).
Dia mencontohkan, warga atau pekerja dari kota Bekasi masih bisa berangkat bekerja ke Jakarta, begitu juga sebaliknya.
Hal itu juga berlaku untuk semua wilayah Jabodetabek yang merupakan wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Yang dibatasi adalah pergerakan manusia keluar dari wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi," kata Sambodo.
Lebih lanjut, khusus kendaraan angkutan barang atau logistik, seperti pengangkut kebutuhan pokok masih dapat keluar dan masuk ke area Jabodetabek.
"Jadi sekali lagi larangan mudik ini hanya bagi angkutan penumpang baik pribadi, umum, maupun sepeda motor," kata Sambodo.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mendirikan 19 pos pengamanan terpadu untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban berlalu lintas sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang telah diputuskan Presiden Joko Widodo.
Pos tersebut akan berfungsi sebagai check point yang merupakan gabungan dari pos pengamanan, pelayanan, dan pos terpadu.
Nantinya pos pengamanan terpadu akan dijaga oleh petugas kepolisian bersama dengan TNI dan Dinas Perhubungan.
Secara rinci, dari 19 pos pengamanan terpadu tersebut, sebanyak tiga titik berada di ruas tol keluar Jakarta yakni di pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat, pintu Tol Cimanggis arah Bogor, dan pintu Tol Bitung arah Merak.
Lima titik di wilayah Tangerang Kota yakni Lippo Karawaci, Batu Ceper, Ciledug, Kebon Nanas, dan Jatiuwung.
Dua titik pos pengamanan di Jalan Raya Puspiptek dan Kecamatan Curug, kota Tangerang Selatan.
Sebanyak dua titik di wilayah Depok yakni Jalan Raya Bogor Cibinong dan Citayam. Lalu, tiga pos di wilayah Bekasi Kota yaitu Sumber Arta, Bantar Gebang, dan Cakung.
Kemudian 4 titik pos di Kabupaten Bekasi yakni perbatasan Bogor dan Cianjur di Cibarusah, perbatasan Kabupaten Karawang di Kedung Waringin, Bojongmangu, dan Kebayoran.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/23/18234491/polisi-tak-ada-penutupan-jalan-selama-larangan-mudik-hanya-mobilisasi
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan