Komplotan yang terdiri dari 12 pemuda ini ditangkap pada Kamis (23/4/2020) dini hari.
Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Choiron El Atiq menjelaskan, awalnya jajaran Polsek Jagakarsa menggelar patroli rutin di Jalan Kahfi.
Di tengah patroli, polisi melihat gerombolan anak muda yang mencurigakan.
Ketika diperiksa, salah satu dari mereka ternyata membawa senjata tajam jenis celurit.
Mereka kemudian dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa.
"Setelah diperiksa, mereka biasa mengajak tawuran kelompok lain lewat media sosial," kata Choiron di Mapolsek Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Menurut polisi, para pemuda ini merakit sendiri senjata tajam. Ditemukan berbagai bahan dan peralatan pembuatan senjata tajam di rumah tersangka.
"Bahan mentahnya ada, gerindanya ada. Kita temukan di salah satu rumah tersangka," ujar dia.
Atas perbuatannya, ke-12 pemuda ini dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan kurungan maksimal 12 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/23/20023631/ingin-tawuran-12-pemuda-di-jagakarsa-ditangkap-polisi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.