Namun, Jumat (24/4/2020) pagi, sempat ada beberapa bus yang berangkat sembari menunggu dasar hukum pelarangan mudik oleh pemerintah pusat.
"Tadi kan dasar hukumnya baru keluar jam 07.30 WIB, jadi sebelum itu ada yang udah sempat berangkat," kata Kepala Terminal Tanjung Priok, Mulya saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Namun ternyata setelah aturan itu keluar, bus-bus tersebut diminta putar balik oleh polisi yang berjaga.
Mereka sudah tidak bisa melewati jalan tol, ataupun jalan arteri untuk sampai ke tujuan masing-masing.
Mulya mengatakan, mulai dari pukul 08.00 WIB pagi tadi, aktivitas di Terminal Tanjung Priok sudah dihentikan.
Sejumlah warga yang memiliki tiket dari hari sebelumnya sempat datang, namun terpaksa kembali ke rumahnya masing-masing.
"Tadi paling cuma ada aktivitas pengembalian tiket buat yang udah punya dari hari sebelumnya," ucap Mulya.
Presiden Joko Widodo melarang seluruh warga mudik ke kampung halaman.
Warga yang dilarang mudik ialah mereka yang berasal dari daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta daerah zona merah Covid-19 lainnya.
Pelarangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
Jokowi beralasan masih banyak masyarakat perantauan yang bersikeras untuk mudik. Dari data Kementerian Perhubungan, sebanyak 24 persen masyarakat memutuskan tetap mudik.
Hal ini dikhawatirkan akan menjadi medium penularan Covid-19 di desa-desa sebab para perantau dianggap merupakan orang yang tinggal di episentrum virus corona di Indonesia.
Kebijakan ini langsung mulai diberlakukan pada hari ini, dan direncanakan berakhir pada 31 Mei 2020.
Izin trayek bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) bisa dicabut apabila tetap beroperasi pada periode larangan mudik.
Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta Edy Sufaat mengatakan, sanksi itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Kami bisa menggunakan UU LLAJ, bisa sampai pada cabut izin," ujar Edy saat dihubungi, Jumat.
Edy menjelaskan, ada beberapa tahapan sebelum izin trayek bus AKAP dicabut.
Dishub DKI pertama kali akan memberi peringatan kepada bus yang tetap beroperasi pada periode larangan mudik.
Bila bus AKAP tersebut tetap nekat beroperasi setelah diberi peringatan, Dishub DKI akan merekomendasikan pencabutan izin trayek bus tersebut ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Kami berikan laporan kepada Kemenhub karena izin AKAP ada di sana. Ini lho, bus PO ini sudah beberapa kali kami kasih peringatan, jadi rekomendasi pencabutan izin," kata Edy.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/24/15392041/sejumlah-bus-dari-terminal-tanjung-priok-dihentikan-polisi-diminta-putar