Larangan mudik itu ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020.
Dalam aturan itu tertuang bahwa larangan sementara penggunaan transportasi untuk kegiatan mudik.
Aturan itu berlaku untuk transportasi laut, udara, dan darat termasuk bus antar kota antar provinsi (AKAP).
Larangan beroperasinya kendaraan bagi sektor darat dan penyeberangan berlaku pada 24 April-31 Mei 2020.
Penumpang yang telah membeli tiket pada tanggal larangan tersebut dapat mengajukan pengembalian tiket secara utuh.
Kepala Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, calon penumpang yang telah membeli tiket bus pada tanggal larangan tersebut dapat mengajukan pengembalian tiket (refund) di loket Perusahaan Otobus (PO) yang berada di tiap terminal.
"Itu langsung ke pihak PO untuk refund tapi kita fasilitasi," kata Bernad kepada Kompas.com, Jumat (24/4/2020).
Adapun syarat refund tiket bus pada umumnya, kata Bernad, calon penumpang cukup membawa bukti fisik tiket dan tanda pengenal, seperti KTP ke lokat PO bus masing-masing.
"(Bawa) bukti tiket atau bukti booking dan tanda pengenal. Tadi saya diinfokan demikian dari pihak PO," ujar Bernad.
Pengembalian nantinya akan diberikan langsung secara tunai kepada calon penumpang.
Adapun untuk calon penumpang bus yang membeli tiket secara online melalui pihak PO, juga dapat membawa tanda bukti pembayaran tiket dan tanda pengenal ke loket PO bus masing-masing.
"Ada yang dibalikan cash untuk (tiket bus) keberangkatan hari ini yang tadi saya lihat," ujar Bernad.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/24/19104361/mudik-dilarang-ini-cara-refund-tiket-bus-di-terminal