"Saya sampaikan bus AKAP sudah tidak boleh beroperasional. Kalau mau berangkat, saya suruh balik lagi nanti di check point," ujar dia saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (24/4/2020).
Wahyudi mengatakan, pelarangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang melarang pergerakan transportasi darat keluar zona merah Covid-19 sampai dengan 31 Mei 2020.
Pelarangan tersebut tidak hanya untuk angkutan umum saja, melainkan juga transportasi pribadi baik laut, darat dan udara.
Wahyudi juga mengatakan, Dinas Perhubungan Kota Tangerang meminta pengawasan di titik keberangkatan yang harus benar-benar terlaksana.
Saat ini, kewenangan Terminal Poris Plawad tempat titik keberangkatan bus antar kota antar provinsi di Kota Tangerang dipegang oleh Badan Pelaksana Transportasi Jabodetabek.
"Paling tidak pengawasan di titik berangkat ya harus kuat, dilarang berangkat dan itu merupakan kewenangan BPTJ," tutur Wahyudi.
Wahyudi juga mengatakan, Dishub Kota Tangerang sendiri sudah menerapkan pembatasan-pembatasan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang.
Akan tetapi dikuatkan dengan PM 25 Tahun 2020 tersebut, pembatasan pergerakan transportasi kini tak lagi berpatok pada jam-jam tertentu seperti PSBB.
"Tapi kalau sekarang mau jam berapa pun kita suruh putar balik," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/24/19233001/bus-nekat-beroperasi-saat-larangan-mudik-siap-siap-harus-putar-balik