JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Budi Setiawan berujar, 4.603 kendaraan telah ditindak sejak diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 10 April 2020.
Dari 4.603 kendaraan yang melanggar ketentuan PSBB, 1.922 di antaranya diketahui sebagai pengemudi kendaraan roda dua.
"Mayoritas pelanggaran penumpang tidak pakai masker dan jumlah penumpang dalam kendaraan," kata Budi saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2020).
Mereka terkena penindakan ketika melewati beberapa check point yang dijaga oleh petugas Dishub dan pihak kepolisian, salah satunya di Jalan Ciledug Raya, Pesanggrahan, Pasar Jumat, Kebayoran Lama, dan Persimpangan Universitas Indonesia, Jagakarsa.
Namun, Dishub tidak memberlakukan denda administrasi kepada para pelanggar. Mereka hanya memberikan teguran dan sosialisasi pentingnya memakai masker serta mengurangi jumlah penumpang dalam kendaraan.
Budi berharap teguran tersebut dapat membuat masyarakat lebih hati-hati dalam berkendara.
Sebelumnya selama PSBB berlaku di Jakarta, warga memakai masker ketika beraktivitas, termasuk berkendara.
Tidak hanya itu, pengendara motor diharapakan tidak berboncengan selama PSBB. Kendaraan roda dua dan bus pun harus mengurangi 50 persen penumpangnya.
Semua dilakukan demi memutus rantai pandemi Covid-19.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/27/16253231/4000-pengendara-langgar-aturan-psbb-di-jakarta-selatan