Salin Artikel

Tak Efektif, Ini Catatan Selama PSBB Periode Pertama di Kota Bogor

BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kemungkinan akan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari ke depan menyusul akan berakhirnya masa PSBB tahap pertama Selasa (28/4/2020).

Usulan tersebut sudah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk diteruskan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Selain Kota Bogor, daerah lain yang juga bakal menerapkan hal serupa adalah Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, meski Pemkot Bogor mengusulkan untuk memperpanjang masa PSBB, namun ada sejumlah catatan yang harus dievaluasi selama PSBB jilid pertama.

Dedie mengungkapkan, masih adanya sejumlah perusahaan yang beroperasi di luar sektor pengecualian PSBB menjadi kendala tersendiri bagi pemerintah daerah.

Ia menyebut, ada sejumlah perusahaan yang membutuhkan kewenangan dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.

Sehingga, sambung dia, pemerintah daerah tidak dapat berbuat banyak ketika meminta perusahaan tersebut untuk menghentikan kegiatan operasionalnya.

"Kan ada sektor yang dikecualikan, ada yang tidak dikecualikan. Nah yang tidak dikecualikan ini, keinginan kita adalah agar Kementerian Kesehatan berkoordinasi juga dengan kementerian lain supaya tidak ada tumpang tindih izin," tutur Dedie.

"Dalam kenyataannya, ada rekomendasi-rekomendasi operasional perusahaan dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, ya, jadi itu salah satunya,” lanjut dia.

Sejauh ini, sambung Dedie, Pemkot Bogor belum bisa memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan PSBB.

Ia berdalih, tumpulnya sanksi hukum dikarenakan adanya tumpang tidih kewenangan antara pemerintah daerah dengan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.

Meski begitu, ia menegaskan, pemerintah daerah telah menyiapkan tindakan lain untuk mejerat para pelaku usaha maupun perusahaan yang masih membandel.

Dedie sudah menginstruksikan kepada seluruh camat dan lurah di Kota Bogor untuk melakukan pendataan terhadap sektor usaha yang tidak dikecualikan di setiap wilayah.

Mereka juga diberikan wewenang untuk menegur perusahaan yang melanggar aturan PSBB.

Nantinya, data perusahaan itu akan dilaporkan kepada Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor dan akan dijadikan catatan.

"Laporan itu akan jadi catatan kita. Sewaktu mereka (perusahaan) itu butuh seperti untuk memperpanjang izin usaha, nah ini akan kita pertimbangkan," kata Dedie.

Catatan lain yang disampaikan mantan direktur di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini adalah masih adanya perilaku masyarakat yang mengabaikan prosedur Covid-19 saat berkendara.

Tidak menggunakan masker, konfigurasi jumlah penumpang ketika berkendara, menjadi hal yang kerap dilanggar masyarakat selama PSBB.

"Masih banyak yang tidak tahu atau mungkin ketidakpedulian masyarakat untuk mengikuti aturan PSBB ini," kata dia.

Sementara itu, data laporan Polres Bogor Kota menyebut, jumlah pengendara yang melakukan pelanggaran aturan PSBB tercatat 1.113 orang. Data tersebut merupakan akumulasi hingga Minggu (26/4/2020).

"Hingga 26 April 2020 tercatat ada 1.113 pengendara yang melanggar," kata Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Desty Irianti.

Dari ribuan pelanggaran tersebut, semuanya masih diberikan surat teguran dan belum diberikan tindak penilangan.

Menurut Desty, pelanggaran yang paling banyak dilanggar adalah ketidakpatuhan masyarakat dalam menggunakan masker.

"Paling banyak pelanggaran didominasi tak memakai masker," ungkap dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/28/11333571/tak-efektif-ini-catatan-selama-psbb-periode-pertama-di-kota-bogor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke