Hal itu diungkapkan oleh Camat Kepulauan Seribu Selatan Angga Saputra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4/2020).
"Kecuali kapal angkutan logistik atau barang kebutuhan, kapal ambulans dan kapal pengangkut jenazah dilarang keluar masuk pulau," kata Angga.
Selain itu, Angga juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk mengaktifkan posko darurat Covid-19.
"Sebelumnya kan hanya tiga posko di Kelurahan Pulau Tidung, nanti dibangun lagi di Pulau Tidung Kecil," ucap dia.
Pihak Kecamatan bersama TNI dan Polri juga menambah personel dalam pengawasan kebijakan ini.
Seluruh upaya ini dilakukan setelah ada temuan pasien Covid-19 di Pulau Tidung pada pekan lalu.
Berdasarkan data dari website pulauseribu.jakarta.go.id/corona saat ini tercatat ada 10 pasien positif Covid-19 di wilayah Kepulauan Seribu. Semuanya masih dalam tahap perawatan.
Sementara sejauh ini ada 18 warga yangsudah berstatus PDP di Kepulauan Seribu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/28/14325451/kepulauan-seribu-selatan-larang-sementara-penggunaan-transportasi-laut