Hal itu terlihat saat Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto melakukan sidak ke pusat perdagangan di Plaza Dewi Sartika, Selasa (28/4/2020).
Di hari pertamanya aktif bekerja kembali usai sembuh dari Covid-19, Bima memaksa para pedagang yang berjualan di lokasi itu untuk menutup seluruh aktifitas perdagangan.
Puluhan pedagang yang mayoritas membuka usaha toko jam, sepatu, dan pakaian itu terpaksa menutup usahanya.
Namun, langkah itu sempat mendapat cibiran dari para pedagang di sana.
"Saya minta semua toko yang tidak dikecualikan tutup. Saya perintahkan Satpol PP untuk tutup. Kalau tidak izinnya akan dicabut," tegas Bima, di hadapan puluhan pedagang Plaza Dewi Sartika.
Bima mengatakan, langkah tegas ini diambil untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi selama penerapan PSBB.
Ia melihat, banyak sektor usaha yang tidak dikecualikan masih membandel dan tidak mengindahkan aturan PSBB.
Bima meyakinkan kepada seluruh pedagang di sana bahwa sanksi penutupan usaha hingga pencabutan izin akan dilayangkan kepada mereka yang tidak memperdulikan aturan PSBB.
"Hari ini sudah 70 orang lebih yang positif (Covid-19) di Kota Bogor. Kalau pelanggaran ini tetap dibiarkan, tidak akan ada artinya PSBB. Mohon semua pihak menaatinya," ucap Bima.
Sementara itu, salah satu pedagang jam, Tono, mengaku pasrah dengan penutupan paksa tersebut.
Ia berharap, kondisi seperti ini cepat kembali normal sehingga dirinya bisa kembali berjualan.
"Dari awal PSBB memang toko saya tetap buka. Ya, saya pasrah kalau emang harus ditutup," tuturnya.
Pedagang lainnya, Ucok, meminta agar pemerintah daerah juga memikirkan nasib warga yang memiliki penghasilan kecil.
Jika usaha toko sepatunya ditutup paksa, maka tidak ada penghasilan yang bisa dibawa ke rumah untuk mencukupi kebutuhan.
Dia juga menyoroti soal bantuan sosial yang belum diterimanya seperti dijanjikan pemerintah.
"Pemasukan saya ya dari usaha ini. Hari ini dapat uang, ya hari ini juga dipakai. Apalagi saya juga harus bayar karyawan. Sudah banyak rugi saya," kata dia.
Sebelumnya, Pemkot Bogor telah mengusulkan untuk memperpanjang masa PSBB selama 14 hari ke depan.
Usulan itu sudah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk diteruskan kepada Kementerian Kesehatan.
Ada beberapa catatan yang menjadi bahan evaluasi Pemkot Bogor selama pelaksanaan PSBB tahap pertama, salah satunya adalah masih banyak sektor usaha yang tidak dikecualikan tetap buka.
Sementara itu, Ridwan Kamil menyatakan, PSBB di Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) diperpanjang.
PSBB diperpanjang selama dua pekan dan akan dimulai pada Rabu (29/4/2020).
Menurut Emil, selama dua pekan terakhir, terjadi penurunan tren penyebaran atau penularan Covid-19.
Hal itu khususnya di tiga wilayah, yaitu Kota dan Kabupaten Bogor serta Kota Depok.
Namun, kenaikan kasus masih terjadi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.
"Jadi berita ini highlight-nya, PSBB Bodebek berhasil, khususnya di tiga wilayah. Artinya, PSBB dianggap baik dan berhasil menekan persebaran Covid-19," ujar Emil.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/28/16515801/sidak-usai-sembuh-covid-19-bima-arya-tutup-paksa-puluhan-toko-yang