Kasatpol PP Kelurahan Kartini Nova menjelaskan, ada tiga tempat usaha yang disegel oleh petugas karena tetap beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Tempat usaha tersebut yakni kios penjual hewan reptil, percetakan, dan panti pijat di kawasan Jalan Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Semuanya kita segel karena mereka melanggar aturan yang sudah ditetapkan Pemprov DKI," kata Nova saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2020).
Menurut Nova, Satpol PP Kelurahan Kartini secara rutin melakukan patroli selama PSBB dan masih menemukan tempat usaha diluar sektor yang dikecualikan, masih beroperasi normal.
Pada Senin (27/4/2020) malam, lanjut dia, petugas sempat menyita puluhan botol minuman keras dari sebuah kios pinggir jalan di kawasan Sawah Besar.
"Patroli semalam kita sita 21 botol miras berbagai jenis dari kios jamu yang masih berjualan saat PSBB dan bulan puasa," ungkap dia.
Sementara itu, Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambun mengatakan bahwa jajarannya akan terus berupaya menyisir wilayah Jakarta Pusat untuk menekan pelanggaran pada PSBB tahap kedua.
"Langsung ada yang kita segel dan tutup. Kalau pedagang-pedagang yang bandel langsung kita tutup," ungkap dia.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa pemberlakuan PSBB di Ibu Kota selama 28 hari hingga 22 Mei 2020.
Perpanjangan itu dilakukan setelah berdiskusi dengan para ahli di bidang penyakit penular.
Dengan penambahan waktu tersebut diharapkan dapat memutuskan rantai penularan Covid-19.
Pada periode kedua PSBB, penegakan aturan akan diperketat. Para pelanggar tidak hanya diberi peringatan dan edukasi, tetapi juga diberikan tindakan tegas.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/28/20082941/langgar-psbb-kios-penjual-hewan-reptil-sampai-panti-pijat-di-sawah-besar