JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pencurian dan kekerasan dengan terdakwa sopir taksi online, Ari Darmawan pada Senin (27/4/2020).
Agenda sidang yakni pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari Ari Darmawan.
Ditho Sitompoel selaku kuasa hukum Ari Darmawan membacakan beberapa poin nota pembelaan demi meyakinkan hakim agar kliennya bebas.
Diketahui, jaksa penuntut umum menuntut Ari pidana penjara selama tiga tahun atas dakwaan merampok penumpang disertai kekerasan.
Kompas.com pun merangkum beberapa poin nota pembelaan yang dibacakan tim kuasa hukum Ari Darmawan.
1. BAP tidak sah karena tak sesuai fakta
Dalam pleidoinya, Ditho mengatakan, BAP yang dibuat polisi tidak sah karena kurang sesuai dengan fakta peristiwa yang terjadi.
Ditho mengklaim Ari Darmawan mengalami kekerasan secara fisik dan psikis selama BAP.
"Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa pada tingkat kepolisian tidak sah sebab terdapat kekerasan fisik, psikis, dan intimidasi pada saat proses pengambilan BAP," kata Ditho dalam siaran pers yang menjelaskan poin pleidoinya, Selasa (28/4/2020).
Selain itu, dia juga mengklaim kliennya terbukti tidak pernah menjemput Suhartini selaku korban.
Hal tersebut berdasarkan keterangan saksi dari aplikator taksi online yang dihadirkan dalam sidang.
Sebelumnya, para saksi korban sudah menaiki mobil pengemudi dengan Nomor ID: 700 598 269 atas nama Dadang Supriyatna.
"Lalu terjadi proses reblast dalam Order Nomor RB-275 404 8593 atas nama customer Suhartini," lanjut Ditho.
Hal tersebut lah yang semakin memantapkan pernyataan Ditho jika BAP yang disusun penyidik kepolisian tidak berdasarkan fakta.
2. Sebut nama Dadang Supriyatna sebagai pelakunya
Ditho kembali menyemburkan nama Dadang Supriyatna dalam pleidoi tersebut.
Dia menekankan bahwa Dadang lah yang sebenarnya melakukan perampokan di dalam mobil, bukan kliennya.
Fakta tersebut sudah dijelaskan oleh saksi dari aplikator taksi online dalam sidang beberapa waktu lalu.
"Para saksi korban sudah menaiki mobil pengemudi dengan Nomor ID: 700 598 269 atas nama Dadang Supriyatna. Terjadi proses reblast dalam Order Nomor RB-275 404 8593 atas nama customer Suhartini," kata Ditho.
Bahkan, Dadang dan korban yang bernama Suhartini pun sempat berkomunikasi sebelum peristiwa pencurian dan kekerasan itu terjadi.
3. Golok bukan milik Ari Darmawan
Fakta soal kepemilikan golok pun kembali diungkit tim kuasa hukum.
Dalam dakwaan, Jaksa menyebut Ari membawa golok ke dalam mobilnya untuk melakukan tindak pencurian dan kekerasan.
Namun, fakta tersebut kembali dibantah.
Ditho mengatakan, golok tersebut bukanlah milik Ari Darmawan, melainan milik orang lain.
Bahkan, ketika ditangkap di rumahnya, polisi tidak menemukan barang bukti golok tersebut.
4. Tanggapan jaksa atas pleidoi
Menanggapi pleidoi tersebut, JPU Boby Mokoginta memaklumi yang disampaikan kuasa hukum.
Dia menilai, penyampaian pleidoi hanya bagian dari usaha kuasa hukum membebaskan kliennya dari jeratan hukum.
"Bahwa memperhatikan pembelaan yang dibacakan kami memaklumi posisi penasehat hukum sebagai pembela, namun sebaiknya tidak juga mengenyampingkan keterangan para saksi terutama korban yang mengalami sendiri perbuatan dari terdakwa," kata Boby.
Kronologi kasus
Kasus dugaan salah tangkap berawal ketika Ari mendapat orderan dari seorang pelanggan bernama Suhartini pada Rabu (4/10/2019) pukul 03.40 WIB.
Kala itu, Suhartini meminta dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.
Ketika mendapat orderan tersebut, Ari mencoba menghubungi Suhartini untuk meminta konfirmasi. Namun, tidak kunjung mendapat balasan dari Suhartini.
Suhartini pun pada akhirnya tidak jadi naik ke mobil Ari.
Pada keesokan harinya, Ari tiba-tiba didatangi polisi dan ditangkap karena dituduh melakukan tindak pencurian dan kekerasan.
Ari kemudian memberikan mandat kepada Hotma Sitompoel sebagai kuasa hukum untuk mulai melakukan investigasi.
Dari hasil investigasi Tim LBH Mawar Saron, diketahui bahwa Suhartini kemudian mendapatkan pengemudi taksi online bernama Dadang.
Setelah Suhartni masuk ke mobil, Dadang langsung membatalkan pesanan secara sepihak. Di situlah Dadang diduga melakukan tindak pencurian dan kekerasan.
Usai dirampok, korban langsung diturunkan di Jalan Senopati depan Roger Salon, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/29/07352091/pembelaan-ari-darmawan-atas-tuntutan-3-tahun-penjara-dalam-kasus