TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Tangerang Selatan menangkap 18 remaja yang terlibat tawuran di Kecamatan Serpong Utara, Ciputat, dan Cisauk, sepanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Tangsel.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan mengatakan, tawuran tersebut menyebabkan dua warga Serpong Utara dan Ciputat berinisial MB (19) serta R (16) meninggal dunia.
"Selama pelaksanaan PSBB dan bulan suci Ramadhan ini di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan terjadi tiga kali tawuran yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia," kata Iman dalam rilis yang disiarkan akun Instagram @humaspolrestangsel, Rabu (29/4/2020).
Polisi juga menangkap sembilan pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tawuran di tiga kecamatan tersebut.
Namun, karena masih di bawah umur dan tidak ada keterlibatan dalam kekerasan, mereka sudah dikembalikan ke rumah masing-masing.
"Sembilan orang kami kembalikan karena di bawah umur dan hanya menonton. Tapi penyidikan tetap berjalan," ucap Iman.
Iman menjelaskan, motif para pelaku melakukan tawuran karena ingin menunjukkan kekuatan dari masing-masing kelompok.
"Mereka melakukan tawuran ini dengan komunikasi antargrup medsos, kemudian live di Instagram saat tawuran," ungkapnya.
Dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit, sarung dan ponsel.
Sementara para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/29/14551131/polisi-tangkap-18-pelaku-tawuran-sepanjang-penerapan-psbb-di-tangsel