Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, dari 13 rumah sakit, delapan RS ditetapkan melalui surat keputusan Menteri Kesehatan.
Sementara sisanya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 378 Tahun 2020 tentang Penetapan RS Rujukan Penanggulangan Penyakit Covid-19 pada 8 April 2020.
"RS yang ditunjuk melalui Keputusan Gubernur ada lima RS," ujar Ani dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Berikut delapan RS rujukan Covid-19 yang ditetapkan melalui keputusan Menkes:
1. RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara
2. RSUP Persahabatan, Jakarta Timur
3. RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat
4. RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan
5. RSU Bhayangkara, Jakarta Timur
6. RSAL Mintohardjo, Jakarta Pusat
7. RSUD Cengkareng, Jakarta Barat
8. RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Sementara lima RS rujukan Covid-19 yang ditetapkan melalui kepgub adalah:
1. RSKD Duren Sawit, Jakarta Timur
2. RS Pelni, Jakarta Barat
3. RSUD Tarakan, Jakarta Pusat
4. RSUD Koja, Jakarta Utara
5. RSU Pertamina Jaya, Jakarta Pusat
Selain RS rujukan, kata Ani, ada puluhan rumah sakit jejaring penanganan Covid-19. Namun, dia tidak merinci daftar rumah sakit tersebut.
"Ada 50 RS jejaring pelayanan Covid-19," ucapnya.
Adapun jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta berdasarkan hasil pemeriksaan PCR menembus angka 4.033 orang per hari ini.
Dari total kasus, 412 pasien dinyatakan sembuh, sementara 381 pasien meninggal dunia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/29/19325161/daftar-13-rumah-sakit-rujukan-covid-19-di-jakarta