Humas PN Jakut yang sekaligus hakim yang memimpin sidang Djuyamto mengatakan, agenda sidang hari ini sama seperti sidang sebelumnya yang tertunda karena saksi tidak hadir.
"(Agenda) keterangan saksi korban Novel Baswedan dan pelapor," kata Djuyamto melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Kamis (30/4/2020).
Rencananya, sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Sedianya sidang Novel digelar pada Kamis (2/4/2020).
Namun, Novel tidak hadir dalam sidang itu sehingga sidang pun ditunda.
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa dalam kasus ini, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, didakwa melakukan penyaniayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ronny dan Rahmat yang disebut sebagai polisi aktif itu melakukan aksinya lantaran rasa benci karena Novel dianggap mengkhianati institusi Polri.
Dalam dakwaan tersebut, mereka dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Novel disiram air keras pada 11 April 2017 setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/30/09013221/sidang-penyiraman-air-keras-terhadap-novel-baswedan-dilanjutkan-hari-ini