JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memberikan diskresi bagi warga untuk keluar wilayah Jabodetabek di pos penyekatan dengan syarat memenuhi salah satu dari dua alasan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, alasan pertama adalah warga boleh keluar wilayah Jabodetabek menuju kampung halaman jika ada anggota keluarga yang sakit atau meninggal dunia.
"Kalaupun ada penyekatan, ada beberapa toleransi. Pokoknya harus ada alasan yang jelas, yang bisa membuktikan kepada pihak kepolisian. Ada berita kemalangan (keluarga), kita izinkan (keluar wilayah Jabodetabek)," kata Sambodo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (30/4/2020).
Menurut Sambodo, warga harus menunjukkan surat keterangan meninggal dunia atau sakit dari dokter atau rumah sakit kepada polisi yang berjaga di pos-pos penyekatan.
"Pokoknya (surat kematian atau sakit anggota keluarga) boleh dari mana saja, dari rumah sakit boleh, dari dokter boleh," ujar Sambodo.
Alasan kedua adalah warga diperbolehkan keluar wilayah Jabodetabek dengan alasan bekerja. Mereka hanya perlu menunjukkan surat tugas yang dikeluarkan oleh masing-masing perusahaan.
"Kalau dia bekerja, boleh lewat. Mungkin dia bekerja, ada proyek. Nanti kita lihat surat tugasnya," ungkap Sambodo.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo melarang masyarakat untuk mudik guna mencegah penularan Covid-19.
Keputusan itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).
Larangan mudik tersebut mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.
Untuk sementara sanksi yang diterapkan adalah polisi akan memutar balik kendaraan pribadi dan angkutan umum berpenumpang yang nekat keluar Jabodetabek untuk melaksanakan mudik.
Ribuan pemudik diputar balik
Tercatat 267 pemudik yang mengendarai sepeda motor diputar balik saat hendak melintas di jalur arteri arah keluar Jabodetabek pada Rabu (29/4/2020) kemarin.
Sebagian besar pemudik yang mengendarai motor itu diputar balik saat hendak keluar wilayah Kabupaten Bekasi menuju Kabupaten Karawang melalui jalur arteri Kedung Waringin.
"Ada peningkatan jumlah sepeda motor yang diputar balik pada 29 April 2020 yakni 267 kendaraan. Sementara itu, pada 28 April 2020, tercatat 102 pengendara sepeda motor yang diputar balik," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Kamis (30/4/2020).
Sementara itu, berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, tercatat 6.906 kendaraan diputar balik selama enam hari penyekatan pintu tol dan jalur arteri sebagai tindak lanjut larangan pemerintah untuk melaksanakan mudik.
Sambodo merinci, sebanyak 2.587 kendaraan roda empat diputar balik di Pintu Tol Bitung dan 3.126 kendaraan diputar balik di Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat.
"Sementara itu, 1.193 kendaraan lainnya diputar balik di jalur arteri," ungkap Sambodo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/30/12441641/diskresi-polisi-warga-boleh-keluar-wilayah-jabodetabek-dengan-dua-alasan