Dalam kesaksiannya, Novel menceritakan kronologi penyiraman air keras yang mengakibatkan gangguan pengelihatan pada kedua matanya.
Novel menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada 11 April 2017, sekitar pukul 05.10 WIB di sekitar kediamannya di Jalan Jalan Deposito, Pegangsaan Dua Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pagi itu, Novel pergi shalat subuh di Masjid Al Ihsan yang jaraknya sekitar 50 meter dari rumahnya.
Suasana terasa normal, jalanan di sekitar hanya dilalui oleh orang yang ingin pergi ke masjid. Orang yang hadir di masjid terdiri dari warga sekitar yang sebagian diantaranya dikenali Novel.
Setelah selesai shalat, Novel langsung kembali ke rumahnya dengan berjalan kaki. Di tengah perjalanan ia mendengar sebuah sepeda motor berjalan dengan sangat lambat.
"Saat di pertigaan saya tidak mendengar suara motor, saat di jalan ke rumah saya, saya mendengar," kata Novel dalam persidangan yang dipantau dari akun YouTube PN Jakarta Utara, Kamis.
Saat motor mendekat, Novel menolehkan wajahnya ke kanan, sesuai arah datangnya suara.
Namun, belum sempat ia menengok si pengendara, wajahnya sudah keburu disiram air keras.
"Saya yakin (terdakwa) sangat dekat, karena terkena sekujur wajah dan dipakai sangat banyak," ucap Novel.
Setelah menyiram wajah Novel, kedua terdakwa langsung meninggalkan lokasi demgan cepat mengendarai sepeda motor matic.
Ketika disiram air keras tersebut, Novel merasakan wajahnya begitu panas seperti terbakar. Pandangan matanya waktu itu juga sangat buram.
Awalnya ia berusaha mencari sumber air untuk menyiram wajah di sebuah rumah paling dekat di tempat kejadian. Akan tetapi ia mengurungkan niatnya, lalu berputar kearah masjid untuk menjangkau tempat wudhu.
Saking buramnya, Novel sampai menabrak batang pohon lalu terjatuh. Ia pun berteriak kencang karena tak kuasa menahan sakitnya luka bakar yang terasa di wajah.
Mendengar teriakan Novel, warga yang ikut shalat subuh langsung mendatangi dan membantunya kembali ke masjid.
Di sana, Novel berulang kali membasuh wajahnya dengan air untuk membersihkan paparan air keras di wajahnya.
Setelah itu, tetangga Novel berinisiatif mengambil mobil dan membawanya ke Rumah Sakit Mitra Keluarga untuk mendapatkan perawatan.
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa dalam kasus ini, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ronny dan Rahmat yang disebut sebagai polisi aktif itu melakukan aksinya lantaran rasa benci karena Novel dianggap mengkhianati institusi Polri.
Dalam dakwaan tersebut mereka dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan pengelihatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/30/14541511/novel-baswedan-ceritakan-kronologi-penyiraman-air-terhadap-dirinya-di
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.