Salin Artikel

Berbagai Cara Warga Kelabui Polisi agar Lolos Mudik, Sembunyi di Toilet Bus hingga Pakai Travel Gelap

Salah satu cara mengelabui polisi yang kemudian ketahuan adalah pemudik bersembunyi di dalam bus antarkota antarpronisi (AKAP).

Hal itu dilakukan sejumlah penumpang sebuah bus AKAP dari Jakarta tujuan Semarang, Jawa Tengah. Bus itu seolah-olah tak mengangkut penumpang. 

Peristiwa itu terjadi Rabu (29/4/2020) malam kemarin di pos pengamanan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi. Saat itu polisi menemukan enam pemudik tujuan Jawa Tengah yang bersembunyi di dalam agar bisa lolos dari pemeriksaan polisi di pos penyekatan.

Lima penumpang bersembunyi di dalam bus dengan cara merebahkan kursi dan mematikan lampu kabin bus. Satu penumpang lainnya bersembunyi di toilet bus.

Berdasarkan rekaman video dokumentasi Polda Metro Jaya yang diterima wartawan, Kamis, setiap orang mengaku telah membayar Rp 450.000 untuk bisa mudik ke sejumlah daerah di Jawa Tengah.

"Tiketnya berapa?" tanya polisi yang memeriksa ke dalam bus.

"Rp 450.000," jawab seorang pemudik.

"Rp 450.000 itu (untuk) satu orang?"

"Iya," kata pemudik itu.

Cara lainnya untuk mengelabui polisi adalah menyewa jasa travel gelap. Kendaraan yang digunakan merupakan kendaraan pribadi.

Fakta tersebut terungkap ketika polisi mengamankan dua sopir kendaraan pribadi yang mengangkut penumpang. Mereka mempromosikan jasa travel gelap melalui Facebook.

"Yang satu (mobil) isi 6 (penumpang), yang satu isi 4 (penumpang). Mereka rata-rata ditarik bayaran antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per orang," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam video konferensi pers yang diunggah melalui Twitter Polda Metro Jaya.

Biasanya tarif travel ke Jawa Tengah berkisar Rp 250.000 hingga Rp 300.000.

Polisi mengimbau masyarakat agar tak nekat mudik atau menawarkan jasa antar dengan modus travel gelap di tengah larangan mudik saat ini.

Presiden Joko Widodo melarang masyarakat untuk mudik guna mencegah penularan Covid-19.

Keputusan itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, 21 April ini.

Larangan mudik tersebut mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penyekatan kendaraan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

Untuk sementara sanksi yang diterapkan adalah polisi akan minta kendaraan yang nekat mudik untuk putar arah atau kembali ke Jakarta dan sekitarnya.

Data per 29 April, sebanyak 4.948 kendaraan telah dipaksa putar balik ke daerah asal.

Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, jumlah kendaraan yang dipaksa balik ke daerah asal pada 24 April mencapai 1.873 kendaraan.

Pada 25 April sebanyak 1.293 kendaraan, 26 April sebanyak 875 kendaraan, dan 27 April sebanyak 907 kendaraan.

Mayoritas kendaraan yang diperintahkan memutar balik merupakan mobil pribadi, bus serta travel. Adapun pelanggar terbanyak adalah kendaraan pribadi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/30/15320801/berbagai-cara-warga-kelabui-polisi-agar-lolos-mudik-sembunyi-di-toilet

Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke