Hal itu disampaikan Novel saat bersaksi dalam sidang dua terdakwa kasus penyiram air keras, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.
Salah satu hal janggal ialah tidak diambilnya beberapa rekaman CCTV yang dianggap cukup penting.
"Yang kedua ada sidik jari di gelas dan botol yang katanya tidak bisa diperoleh," kata Novel di pantau dari akun Youtube PN Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020).
Gelas dan botol itu diyakini sebagai alat yang digunakan para pelaku untuk membawa dan menyiramkan air keras ke arah muka Novel.
Kemudian, menurut Novel, ada sejumlah intimidasi yang dilakukan penyidik terhadap para saksi yang dimintai keterangan.
Kejanggalan terakhir adalah adanya bukti IT yang tidak digunakan dalam pembuktian kasus tersebut.
"Saya pernah berkomunikasi dengan perwira menengah di Densus 88 yang mengatakan bahwa bukti itu telah diambil seseorang, tapi bukti itu tidak pernah dibahas lebih lanjut," ucap Novel.
Novel mengaku sudah pernah melaporkan kejanggalan tersebut kepada Komnas HAM.
Dari hasil penyelidikan, Komnas HAM kemudian mengeluarkan rekomendasi.
Rekomendasi tersebut lalu diserahkan Novel kepada masing-masing hakim di akhir kesaksian.
Dua terdakwa dalam kasus ini, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dua polisi aktif itu melakukan aksinya dengan alasan rasa benci karena Novel dianggap mengkhianati institusi Polri.
Sebelum menjadi penyidik KPK, Novel adalah anggota Polri.
Dalam dakwaan tersebut mereka dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Novel disiram air keras pada 11 April 2017, setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan pengelihatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/30/18281411/novel-baswedan-sebut-sejumlah-kejanggalan-penyidikan-polisi-dalam-kasus