JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi akan menggencarkan patroli siber guna mengantisipasi travel gelap yang menawarjan jasa antar mudik menggunakan kendaraan pribadi.
Pasalnya, sejumlah masyarakat tergiur penawaran jasa travel gelap di media sosial untuk melaksanakan mudik.
"Kami akan gencarkan patroli siber, pelakunya bisa kami kenakan Undang-Undang ITE," ujar Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (30/4/2020).
Dalam kesempatan berbeda, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo telah memperingatkan agen travel tidak menawarkan jasa mudik selama pandemi Covid-19.
Tak hanya itu, para sopir bus AKAP juga diminta tidak mengelabui polisi dengan menyembunyikan penumpang untuk mudik.
"Macam-macam modusnya yang dilakukan oleh masyarakat yang mencoba untuk mudik. Kami mengimbau kepada masyarakat yang masih nekat dan mencoba untuk menawarkan jasa untuk mengantarkan orang mudik, tolong berhenti karena kami akan amankan dan tangkap," tegas Sambodo.
Sebelumnya diberitakan, pada Rabu (29/4/2020) malam di pos pengamanan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, polisi menemukan enam pemudik tujuan Jawa Tengah yang nekat bersembunyi di dalam bus AKAP guna menghindari pemeriksaan di pos penyekatan.
Lima penumpang ditemukan bersembunyi di dalam bus dengan cara merebahkan kursi dan mematikan lampu kabin bus.
Sementara satu penumpang lainnya ditemukan bersembunyi di dalam toilet bus.
Selanjutnya, polisi kembali mengamankan dua sopir kendaraan pribadi yang mengangkut penumpang tujuan Jawa Tengah dengan modus penawaran jasa travel. Mereka mempromosikan jasa travel gelap itu melalui Facebook.
Adapun, larangan mudik disampaikan Presiden Joko Widodo saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).
Larangan mudik tersebut mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan yang akan mudik dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan wilayah Jabodetabek.
Untuk sementara sanksi yang diterapkan adalah polisi akan memutar balik kendaraan pribadi dan angkutan umum berpenumpang yang nekat keluar Jabodetabek.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/30/19352841/polisi-gencarkan-patroli-siber-untuk-lacak-penawaran-jasa-mudik-oleh-agen