Dia ditangkap di kawasan Taman Mini, Jakarta Timur pada Jumat (1/5/2020).
Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus melalui jumpa pers yang disiarkan langsung akun Instagram @humas.pmj, Sabtu (2/5/2020).
"Dirkrimum Polda Metro Jaya menangkap seseorang inisial I laki-laki umur 23 tahun ini adalah pelaku yang viral kemarin ada seorang sopir taksi driver yang tergeletak di Jalan gurame,"ujar Yusri.
Dia ditangankap ketika ingin menjual ban dan velg mobil hasil curianya tersebut.
Mobil tersebut diketahui dicuri dari seorang pengemudi taksi online. Dia melakukan pencurian dengan modus pura-pura memesan jasa taksi online pada Kamis (30/4/20202).
Saat masuk ke dalam mobil taksi online yang dia pesan, seketika dia menghabisi pengemudi. Jasad pengemudi pun ditinggal di jalan Gurame sedangkan I melarikan diri.
Kini, tersangka I ditahan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Pasal 340 KUHP dengan ancamannya kurungan seumur hidup atau paling lama 20 tahun, lalu Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun, Pasal 365 ancaman 9 tahun penjara," kata Yusri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/02/12324171/pembunuh-sopir-taksi-online-ditangkap-di-taman-mini-pelaku-pura-pura-jadi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.