Salin Artikel

Pelanggar PSBB Bogor Mengamuk ke Petugas: Membandingkan Aturan dan Logika Pengemudi

Insiden bermula ketika seorang pria pengemudi mobil terlibat adu mulut dengan petugas gabungan.

Saat itu, petugas tengah merazia pengendara yang dianggap tak patuh ketentuan PSBB.

Dalam adu mulut tersebut, pria yang tak diketahui identitasnya itu menolak instruksi petugas gabungan agar seorang perempuan di jok depan mobilnya, pindah ke jok belakang.

Pria itu mengaku, penumpang perempuan yang duduk bersanding dengannya di jok depan mobil ialah istrinya.

"Saya tidak mau memindahkan istri saya,” kata pria itu.

“Saya di rumah tidur berdua tidak apa-apa, masa di mobil harus di belakang?" ucap dia.

Pria itu bahkan meminta petugas gabungan agar menyampaikan penolakannya kepada Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.

Sementara itu, petugas gabungan akhirnya menyuruh pria itu putar arah karena dianggap tak menaati peraturan bahwa penumpang tak boleh bersanding dengan sopir di area depan mobil.

"Dikasih imbauan sudah, diberikan sanksi teguran tertulis sudah, malah makin melonjak. Ya, kami minta (dia) untuk pulang saja," ungkap Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Dody Wahyudin, Minggu.

Bagaimana aturannya?

Aturan mengenai pembatasan jumlah penumpang dan jaga jarak antarpenumpang dalam kendaraan pribadi memang tertulis eksplisit dalam berbagai beleid soal PSBB.

Dalam aturan induk PSBB, yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB salah satunya meliputi pembatasan moda transportasi (Pasal 13, ayat 1).

Pembatasan itu, untuk moda transportasi penumpang umum maupun pribadi, dilakukan dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang (Pasal 13, ayat 10).

Peraturan ini kemudian diterjemahkan secara teknis melalui peraturan pemerintah daerah masing-masing.

Di Kota Bogor, aturan itu termuat dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2020 tentang PSBB.

“Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum … diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut: a) membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkutan … f) menjaga jarak antarpenumpang paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter,” bunyi pasal 18 peraturan itu.

Aturan yang lebih rinci termaktub dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Nomor 551.1/490 Tahun 2020.

Dalam keputusan kepala dinas perhubungan, bagian depan mobil penumpang hanya boleh diduduki oleh seorang sopir, sedangkan penumpang harus duduk di area tengah maupun belakang.

- Mobil pribadi sedan: kapasitas 4, jumlah yang boleh diangkut 3 penumpang (1 pengemudi, 2 orang di belakang)

- Mobil pribadi nonsedan: kapasitas 7, jumlah yang boleh diangkut 4 penumpang (1 pengemudi, 2 orang di tengah, 1 di belakang)

Ini yang menjadi dasar argumen petugas gabungan tadi, bahwa siapa pun penumpang yang ada di dalam mobil, tak boleh duduk di area depan.

Sebagai informasi, bukan hanya di Kota Bogor, namun aturan soal denah penumpang di dalam mobil seperti barusan juga berlaku di DKI Jakarta, Depok, dan Bekasi yang sama-sama menerapkan PSBB.

Siapa yang salah?

Pada tataran yang paling rinci, pemerintah hanya mengatur soal denah penumpang. Tidak ada penjelasan atau alasan di balik penentuan denah tersebut.

Pemerintah mengizinkan penumpang duduk berdua di area tengah/belakang.

Padahal, di atas kertas, jarak antara sopir dan penumpang di area depan, tidak ada bedanya dengan jarak dua penumpang di jok tengah atau belakang.

Persoalan ini tentu bukan jadi urusan petugas gabungan yang berjaga di jalan raya.

Sebagai aparat penegak hukum, tugas mereka memang mengacu pada ketentuan yang telah disusun pemerintah.

Bertolak dari sudut pandang ini, para petugas gabungan di wilayah Empang, Kota Bogor tak salah jika menegur pria pengemudi mobil yang enggan memindahkan penumpangnya ke area belakang.

Namun, di sisi lain, pria pengemudi mobil itu juga tak bisa disalahkan sepenuhnya.

Penolakan pria itu punya alasan yang masuk akal: penumpang yang dipaksa pindah ialah istri yang setiap hari bahkan berbagi tempat tidur dengannya.

Maka, persoalan di Empang, Bogor, Minggu kemarin, berpangkal pada peraturan yang tak cukup memadai dalam menjawab persoalan yang mungkin timbul di lapangan.

Baik warga maupun aparat penegak hukum justru bentrok di lapangan karena aturan yang mestinya jelas hitam-putihnya, justru menyisakan celah abu-abu.

Kasus keributan di Bogor tersebut juga menjadi aneh jika dibandingkan dengan diizinkannya pengendara motor berboncengan, asalkan keduanya tinggal dalam alamat yang sama.

Jarak antara pengendara motor dan penumpang tentu lebih dekat jika dibanding jarak antara sopir dengan penumpang di area depan mobil.

Di Kota Depok, Jawa Barat, 15 April 2020 lalu, ada pasangan suami-istri yang berboncengan di jalan raya dan membawa buku nikah untuk ditunjukkan kepada aparat gabungan.

Pasalnya, pemotor hanya diizinkan membonceng penumpang yang satu alamat dengan dirinya, sedangkan pasutri itu tidak sedang memegang KTP untuk ditunjukkan sebagai bukti.

Sementara itu di Jakarta Timur, Kasatlantas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Suhli pada 21 April 2020 mengatakan, bukti pernikahan harus ditunjukkan oleh pasangan pengantin baru agar diizinkan melintas di wilayah PSBB.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/04/05312291/pelanggar-psbb-bogor-mengamuk-ke-petugas-membandingkan-aturan-dan-logika

Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke