Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Chaidir mengatakan, tunjangan PNS disesuaikan dengan kontraksi ekonomi imbas Covid-19 yang mempengaruhi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
APBD tahun 2020 juga difokuskan untuk penanganan Covid-19.
"Kontraksi ekonomi tertinggi sampai 53 persen. (Pemotongan/penyesuaian TKD) bisa sampai 50 persen kalau memang itu 53 persen," kata Chaidir saat dihubungi, Selasa (5/5/2020).
Menurut Chaidir, rencana pemotongan TKD seluruh PNS masih digodok Pemprov DKI. Kebijakan itu akan dituangkan ke dalam peraturan gubernur (pergub).
"Berdasarkan rapat terakhir, penyesuaian mulai bulan Mei ini, tapi itu sedang dirancang keputusannya," kata dia.
Lamanya pemotongan TKD seluruh PNS, kata Chaidir, belum diputuskan. Hal itu bergantung pada kondisi pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta.
"Suatu saat nanti PAD stabil, akan kembali normal," ucap Chaidir.
Pemotongan TKD seluruh PNS DKI itu mengikuti Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto sebelumnya mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memangkas anggaran belanja sejumlah pos pengeluaran untuk dialihkan menjadi anggaran penanganan Covid-19.
Salah satunya adalah anggaran belanja pegawai. Anggaran yang semula Rp 24,19 triliun dipangkas Rp 5,05 triliun menjadi Rp 19,14 triliun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/05/11241861/tunjangan-pns-dki-akan-dipotong-50-persen-karena-wabah-covid-19