JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian menyebutkan, dua pelaku jambret lebih dulu menenggak pil tramadol sebelum melakukan aksi penjambretan di Jalan Roa Malaka Utara, Tambora, Jakarta Barat pada Senin (27/4/2020) pagi.
"Usai ditangkap kami cek dan para pelaku ini dari hasil keterangan dan urine positif gunakan tramadol," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakbar Kompol Teuku Arsya dalam jumpa pers di live streaming Instagram @Polres_Jakbar, Selasa (5/5/2020).
Kepada polisi, salah satu pelaku, yakni T, mengaku bahwa dengan meminum pil tramadol dirinya dapat lebih tenang menjambret.
Efek dari tramadol itu juga membuat pelaku tidak ragu dan segan untuk menghabisi korban.
"Dia gunakan untuk ketenangan diri sehingga berani melakukan aksi di luar batas kewajaran," ucap Arsya.
Salah satu pelaku sudah tertangkap oleh polisi. T dijerat Pasal 365 KUHP Ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Muthia Nabila (23) tewas setelah dirinya dijambret di Jalan Roa Malaka Utara, Tambora, Jakarta Barat pada Senin (27/4/2020) pagi.
Kejadian bermula ketika Muthia mengendarai sepeda motor, lalu ada motor lainnya yang ditumpangi dua orang mendekat dan langsung merampas HP Muthia di kantong bagian depan motor.
Sempat oleng, Muthia tetap mengejar kedua pelaku. Namun, Muthia terjatuh dan kepalanya terbentur.
Ketika dibawa ke rumah sakit, nyawa Muthia tidak tertolong karena adanya pendarahan di kepala.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/05/19522021/polisi-sebut-pelaku-minum-tramadol-sebelum-menjambret-agar-lebih-berani