JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang di ajukan terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam sidang putusan sela yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (5/5/2020) pagi.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, menjelaskan bahwa keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa ditolak oleh majelis hakim.
“Hakim pro ke Jaksa, jadi dia mengambil semua apa apa keberatan Jaksa terhadap eksepsi terdakwa,” ujarnya ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (5/5/2020) malam.
Dengan ditolaknya keputusan maka persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan digelar Rabu (13/4/2020).
“Oleh Hakim ditolak, sehingga Rabu depan mulai pemeriksaan saksi mulai dr Iwan, Tahjudin dan Iwan,” ungkapnya.
Terkait dengan status tahanan rumah yang telah diputuskan sebelumnya, Toni menyebutkan bahwa saat ini Kivlan sudah dinyatakan bebas karena masa penahanannya sudah selesai.
“Pak Kivlan telah lepas atau bebas dari penahanan karena sdh habis waktunya sehingga bisa hirup udara bebas,” kata Tonin.
Adapun dalam kasus ini, Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Dia disebut memiliki empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, Kivlan dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua yaitu dia didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/05/21005131/eksepsi-ditolak-sidang-kivlan-zen-berlanjut-ke-pemeriksaan-saksi