Perppu ini mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air.
"Saya sih ikuti saja keputusan pemerintah pusat aja ya soal pelaksanaan Pilkada," kata Benyamin saat dihubungi, Rabu (6/5/2020).
Namun, Benyamin mengaku keberatan jika nantinya Pilkada kembali diundur hingga 2021.
"Kalau pun mungkin diundur lagi agak berat ya. Jika (pelaksanaan Pilkada) makin lama, buat kandidat, mungkin lebih cepat (pemungutan suara) lebih baik. Sudah tau hasilnya apapun," tutupnya.
Bagi Benyamin, pengunduran waktu Pilkada hingga Desember 2020 dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan diri sebelum bertarung.
"Ya pertama alhamdulillah ada kepastian jika Pilkada digelar Desember. Sehingga saya bisa mempersiapkan diri sebagaimana mestinya," kata Benyamin.
Pasalnya, Benyamin yang masih berstatus sebagai Wakil Wali Kota Tangerang Selatan masih berjuang untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Saat ini kan saya sedang menangani soal Covid-19 dan tugas-tugas lainnya. Jika ada penetapan ini kan saya dapat menghitung sambil menunggu penetapan dari KPU tahapan pendaftaran dan segala macam. Dan saya siap," ucapnya.
Perppu itu diteken Presiden Jokowi pada Senin (4/5/2020) kemarin.
Nomenklatur Perppu tersebut, yakni Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan salinan Perppu yang diunggah di website resmi Sekretariat Negara dan dikutip Kompas.com, Selasa (5/5/2020), ada sejumlah pasal yang diubah dan ditambahkan.
Di antara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 2O1 A yang mengatur mengenai penundaan pemungutan suara.
Ayat 1 pasal tersebut mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.
Kemudian pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
Namun dalam ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.
Pemungutan suara bisa digelar setelah bencana non alam berakhir melalui persetujuan KPU, pemerintah dan DPR.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/06/11013631/benyamin-davnie-mengaku-keberatan-jika-pilkada-tangsel-diundur-hingga