Mudik lokal yang dimaksud adalah silaturahim ke rumah kerabat atau keluarga yang berada di kawasan Jabodetabek, misalnya dari Bekasi berkunjung ke saudara atau keluarga di Depok.
Pepen meminta warga hanya bepergian di dalam wilayah Kota Bekasi.
“Kan begini definisi dilarang mudik, dulu saya kecil itu ke hulu. Dari sini ke hulu. Nah, kalau dari Bekasi ke Depok kan keluar kota berarti. Nah, itu dilarang, apalagi ke Bogor,” ujar Pepen di Bekasi, Kamis (7/5/2020).
Namun, Pepen tak mempersoalkan jika warganya melakukan silaturahim ke keluarga atau kerabat di dalam Kota Bekasi.
“Umpamanya mudik kalau dari Rawa Panjang ke Pekayon (sama-sama Bekasi) itu masih bisa. Kalau keluar kota hanya untuk Lebaran, tentunya yang tidak jadi substansi, mending enggak usah, kan aturan seperti itu,” kata dia.
Namun, Rahmat meminta masyarakat tetap jaga jarak fisik saat bersilaturahim ke keluarga maupun kerabat saat Lebaran agar tidak terjadi penyebaran Covid-19.
“Kalau ke sesama Bekasi dekat, sepanjang menjaga physical distancing atau menjaga jarak ya enggak apa-apa,” ujar dia.
Peraturan Menhub perbolehkan mudik lokal
Meskipun Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melarang pergerakan warganya keluar wilayah Bekasi untuk bersilaturahim dengan keluarganya Lebaran nanti, tetapi tak ada aturan yang melarang mudik lokal ini.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, justru disebutkan jelas bahwa pergerakan warga dengan menggunakan angkutan darat dalam satu area aglomerasi masih diperbolehkan.
Aglomerasi yang dimaksud yakni wilayah-wilayah yang memiliki karakteristik sama terkait wabah Covid-19. Misalnya, Jabodetabek yang merupakan wilayah zona merah dan sama-sama menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Aturan diperbolehkannya mudik lokal ini tercantum dalam Pasal 5 ayat 3 Permenhub 25 Tahun 2020.
Isinya yakni sebagai berikut, "Selain pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan untuk sarana transportasi darat yang berada dalam 1 (satu) wilayah aglomerasi".
Pemerintah hanya melarang masyarakat untuk mudik. Larangan itu ditindaklanjuti kepolisian dengan menggelar Operasi Ketupat dan membuat pos penyekatan di beberapa titik perbatasan wilayah.
Namun, tidak semua orang mudik harus ke luar kota. Warga asli Jakarta, misalnya, mereka tidak perlu pergi ke luar kota untuk bertemu keluarga dalam merayakan Idul Fitri nanti.
Padahal, mudik lokal bisa saja menyebabkan risiko tinggi penyebaran Covid-19.
Sayangnya, hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur masyarakat tidak diperbolehkan untuk mudik lokal antar-wilayah Jabodetabek.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/08/13053881/wali-kota-bekasi-imbau-warga-tak-mudik-lokal-saat-lebaran