Salin Artikel

Cara Mengurus Akta Kelahiran saat Pelaksanaan PSBB Jakarta

Selama aturan ini dijalankan, pemerintah provinsi DKI Jakarta masih memberikan pelayanan pada dokumen kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil), salah satunya yakni dokumen akta kelahiran.

Akta kelahiran merupakan dokumen Dukcapil yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.

Setiap kelahiran bayi wajib didaftarkan kepada Dinas Dukcapil paling lambat 60 hari sejak kelahiran.

Di masa pandemi ini, para orang tua dapat mengurus akta kelahiran melalui fasilitas kesehatan (faskes) tempat bayi dilahirkan. Adapun faskes yang dapat dikunjungi seperti rumah sakit pusat daerah, rumah sakit swasta, puskesmas, klinik, serta praktek mandiri bidan.

Bayi-bayi yang lahir di faskes tersebut akan secara otomatis menerima paket pelayanan dokumen yang terdiri dari akta kelahiran, Nomor Induk Keluarga (NIK), Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Keluarga (KK).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dhany Sukma mengatakan bahwa selain melalui faskes, masyarakat juga dapat mengurus akta kelahiran secara online melalui aplikasi Alpukat Betawi.

"Jika faskes belum bisa mengakses, (pembuatan akta lahir) bisa dilakukan melalui Alpukat Betawi," kata Dhany dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2020).

Apa itu Alpukat Betawi?

Alpukat Betawi merupakan aplikasi yang dapat digunakan oleh warga DKI Jakarta untuk mengajukan pelayanan administrasi kependudukan.

Alpukat Betawi sendiri merupakan singkatan dari Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat.

Untuk bisa membuat akta kelahiran secara online, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Alpukat Betawi pada  tautan https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/) atau mengunduh aplikasi Alpukat Betawi melalui Google Play Store.

Meski dapat dilakukan secara online, Dhany mengatakan bahwa pemohon masih tetap harus mengunjungi kelurahan untuk mengurus dokumen tersebut secara langsung.

"Akta kelahiran harus diambil sendiri oleh pemohon karena ada register yang harus ditandatangani" imbuh Dhany.

Selain itu, ia juga menyebut bahwa proses pembuatan akta kelahiran tidak akan memakan waktu yang lama, asalkan pemohon telah mengisi persyaratan dengan informasi yang lengkap.

Dhany mengaku selama proses pelayanan, petugas kelurahan akan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah persebaran virus corona.

"Dokumen yg telah tercetak, sesuai janji yang disepakati secara sistem akan diserahkan kepada pemohon melalui wadah, untuk menghindari adanya kontak langsung," tutur Dhany.

Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online

Pertama-tama, Anda dapat menyiapkan beberapa dokumen seperti surat kelahiran dari dokter, bidan, atau penolong, identitas saksi kelahiran bayi, KK orang tua, KTP orang tua.

Selain itu, akta perkawinan orang tua, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran, serta SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami-istri.

Berkas-berkas tersebut wajib dimiliki guna mengisi data-data yang dibutuhkan dalam prosesi pembuatan akta kelahiran. Perlu diperhatikan bahwa berkas-berkas tersebut juga harus tersedia dalam bentuk softcopy (digital) pada komputer Anda.

Setelah mengumpulkan berkas-berkas di atas, Anda dapat langsung mengunjungi situs Alpukat Betawi pada https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/.

Selanjutnya, segera lakukan proses log-in pada akun Alpukat Betawi.

Sedangkan bagi Anda yang belum pernah menggunakan Alpukat Betawi, maka bisa melakukan tahap registrasi akun terlebih dahulu dengan memilih opsi "Registrasi di sini".

Jika sudah log-in, Anda dapat memilih menu "Akta Kelahiran" dan pilih menu "Tambah Permohonan" untuk mulai membuat akta kelahiran. Terdapat beberapa tahap yang wajib dilalui, salah satunya adalah dengan mengisi data bayi.

Pada data bayi, Anda dapat mengisi kolom-kolom yang terdiri dari NIK bayi, nama lengkap bayi, waktu kelahiran bayi, hingga informasi orang tua seperti nomor KK dan nama kepala keluarga.

Setelah mengisi data bayi, Anda dapat melanjutkan proses selanjutnya dengan mengisi data ibu, data ayah, data pelapor, data dua saksi kelahiran, serta data administrasi.

Pastikan agar semua kolom-kolom yang tersedia telah diisi berdasarkan informasi yang tertera pada berkas-berkas yang telah Anda kumpulkan sebelumnya, agar proses pembuatan akta kelahiran dapat berjalan dengan lancar.

Jika semua kolom telah diisi, Anda dapat menandai dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan mengisi nomor ponsel Anda.

Langkah selanjutnya, Anda dapat mengunggah berkas-berkas yang telah Anda persiapkan tadi. Pilih menu "Browse" untuk mencari dokumen elektronik yang dibutuhkan.

Jika dokumen sudah dipilih, maka Anda dapat menekan tombol "Upload".

Kemudian isi kolom tanggal dan service point untuk menjadwalkan waktu dan tempat pengambilan akta kelahiran, lanjutkan dengan memilih tombol "Kirim Permohonan Jadwal".

Lalu pada kolom konfirmasi, pilih opsi "Ya" bila Anda sudah yakin dengan semua informasi yang telah Anda isi.

Terakhir, Anda dapat mengunduh surat permohonan akta kelahiran dengan menekan tombol dengan logo printer.

Usai melakukan tahap di atas, petugas kelurahan akan segera melakukan proses pembuatan akta kelahiran.

Jika akta sudah rampung, maka pemohon akan mendapatkan SMS berisi informasi bahwa dokumen sudah siap diambil.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/08/20362381/cara-mengurus-akta-kelahiran-saat-pelaksanaan-psbb-jakarta

Terkini Lainnya

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke