Sebanyak 176 perusahaan tercatat mulai tutup 14 April hingga 8 Mei 2020.
“176 perusahaan yang ditutup ini adalah perusahaan yang tidak dikecualikan (harus tutup), namun tetap melakukan kegiatan usahanya,” Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (9/5/2020).
Sebanyak 176 perusahaan yang ditutup tersebar di lima wilayah kota.
Rinciannya, 31 perusahaan di Jakarta Pusat, 44 perusahaan di Jakarta Barat, 33 perusahaan di Jakarta Utara, 23 perusahaan di Jakarta Timur, dan 45 perusahaan di Jakarta Selatan.
Selain perusahaan yang ditutup, ada 600 perusahaan yang dibolehkan beroperasi selama PSBB diberi peringatan.
Lalu, ada 243 perusahaan dikecualikan beroperasi saat PSBB, namun mendapat izin dari Menteri Perindustrian dan tetap melakukan kegiatan usahanya yang diberi peringatan juga.
Perusahaan-perusahaan itu diberi peringatan karena tidak melaksanakan seluruh protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pemprov DKI mewajibkan seluruh aktivitas perkantoran dihentikan selama PSBB diterapkan, kecuali 11 sektor yang tetap boleh beroperasi.
Sektor yang dibolehkan beroperasi, yakni kesehatan; bahan pangan; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
Namun, dalam pelaksanaannya, banyak perusahaan di luar 11 sektor tersebut yang tetap beroperasi selama PSBB karena mendapatkan izin IOMKI dari Kemenperin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/09/13270681/update-langgar-psbb-jakarta-176-perusahaan-ditutup-sementara