Layanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di DKI Jakarta sudah kembali beroperasi dan hanya dilayani di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Kurnia Lesani Adnan, Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) mengatakan, layanan bus AKAP di Terminal Pulo Gebang sudah beroperasi sejak Sabtu (9/5/2020).
Ia memastikan, PO bus AKAP tidak akan melayani perjalanan untuk mudik.
"PO (Bus AKAP) yang mendapatkan izin beroperasi baru hari Sabtu kemarin, melakukan persiapan untuk beroperasi. Kebijakan ini untuk perjalanan orang tertentu dan berkepanjangan," kata Kurnia saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/5/2020).
Kurnia menyebut, ada 35 PO bus AKAP dengan total 300 unit bus yang mendapatkan izin beroperasi di masa pandemi Covid-19.
Salah satunya adalah PO Sumber Alam. Direktur PO Sumber Alam, Anthony Steven Hambali mengatakan, sebagian bus miliknya akan mulai beroperasi di Terminal Pulo Gebang mulai Senin (11/5/2020) besok.
"Rencana setiap PO baru diizinkan satu line, jadi kami melayani (rute) Pulogebang - Yogyakarta," ujar Anthony kepada Kompas.com, Minggu (10/5/2020).
Anthony menyampaikan, calon penumpang harus memenuhi syarat untuk dapat membeli tiket dan menaiki bus.
Misalnya, calon penumpang yang pergi harus mendapat tugas khusus seperti pelayanan kesehatan dan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan dan keamanan umum, pelayanan kesehatan, pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kemudian, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan anggota keluarga dari pasien yang sakit keras atau meninggal dunia juga mendapat menggunakan bus AKAP.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengecekan kepada penumpang sesuai protokol kesehatan.
Penumpang diwajibkan selalu mengenakan masker dan melakukan physical distancing selama di perjalanan.
"Dalam satu bus rata-rata 43 seat. Jadi kami batasi maksimal (jumlah penumpang) menjadi 21 orang," tutur Anthony.
Para penumpang juga wajib menunjukkan dokumen perjalanan serta mengisi surat pernyataan tujuan perjalanan kepada petugas loket saat melakukan pembelian tiket.
Adapun dokumen perjalanan tersebut terdiri dari:
-Surat tugas bagi ASN, pegawai BUMN, BUMD, UPT dan Satuan Kerja. Dokumen tersebut harus ditanda tangani oleh pihak yang berwajib.
-Surat rujukan dari rumah sakit bagi pasien dan keluarga inti pasien, serta akta kematian bagi keluarga inti pasien yang sudah meninggal dunia.
-Dokumen kesehatan paling lama 14 hari sebelum tanggal keberangkatan yang menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR dan Rapid Test atau membawa Surat Keterangan Sehat dari Dinas Kesehatan, rumah sakit, puskesmas atau klinik.
-Dokumen identitas diri berupa Kartu Tanda Pengenal (KTP) yang masih berlaku.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/10/14373331/mulai-beroperasi-po-bus-akap-di-terminal-pulo-gebang-batasi-penumpang