Aturan itu menyusul kesepakatan Kepala Daerah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) untuk memperketat aturan pergerakan masyarakat pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua ini.
“Kita lihat, kita tunggu DKI Jakarta, kalau DKI jelas, kami ambil sampel, kami ikut, karena kan pusatnya di DKI Jakarta,” ucap Rahmat di Bekasi, Jumat (10/5/2020).
Meski demikian, Rahmat menyetujui jika nantinya penumpang yang hendak naik KRL harus menunjukkan surat tugas.
Menurut dia, dengan adanya surat tugas, maka akan terkontrol bahwa KRL hanya digunakan untuk pekerja yang dikecualikan.
Hal itu mengingat saat ini masih tinggi pergerakan masyarakat ke Jakarta.
Padahal, pada penerapan PSBB, hanya pegawai pada delapan sektor yang dikecualikan yang mendapat toleransi untuk tetap bekerja, antara lain sektor kesehatan, pangan, logistik, keuangan dan perbankan, energi, dan komunikasi.
“Pak Gubernur DKI meminta jika mau masuk atau nanti pada saat aturan itu ditetapkan di DKI jadi ada surat pengantar. Misal pekerja ya kartu pekerja. Kita juga setuju itu,” kata Rahmat.
Rahmat berharap persyaratan membawa surat tugas tersebut nantinya efektif dilakukan untuk membatasi masyarakat yang hendak naik KRL.
“Sehingga nanti itu terkontrol (jika ada surat tugas),”tutur dia.
Sebelumnya, enam penumpang KRL yang ditemukan positif Covid-19 saat pemeriksaan swab yang dengan metode polymerase chain reaction (PCR).
Enam penumpang KRL yang dinyatakan positif Covid-19 tersebut diperiksa di stasiun Bekasi dan Stasiun Bogor dengan rute tujuan Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/11/09154431/soal-penumpang-krl-wajib-tunjukkan-surat-tugas-walkot-bekasi-tunggu