JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mencabut larangan operasional transportasi umum pada masa pandemi Covid-19.
Menindaklanjuti hal tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengoperasikan kereta api luar biasa (KLB) yang merupakan KA jarak jauh mulai Selasa (12/5/2020) hari ini.
KA luar biasa menurut rencana akan dioperasikan sampai 31 Mei 2020.
Berikut hal-hal yang perlu diketahui seputar pengoperasian KA luar biasa.
1. Hanya layani penumpang khusus, bukan untuk mudik
KA luar biasa dioperasikan hanya untuk penumpang golongan tertentu yang diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Penumpang yang boleh menggunakan KA luar biasa adalah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, dan fungsi ekonomi penting.
Kemudian, penumpang dengan perjalanan darurat, yakni pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal; serta repatriasi.
Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus menyatakan, KA luar biasa bukan angkutan mudik.
"Kami tegaskan, pengoperasian KLB ini dikhususkan hanya untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan bukan dalam rangka angkutan mudik Idul Fitri 1441 H," ujar Joni, Senin (11/5/2020).
2. Rute dan tarif
Joni berujar, ada tiga rute dengan enam perjalanan KA yang akan dioperasikan setiap harinya.
Dalam pengoperasian KA luar biasa, kata dia, PT KAI tetap menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
Karena itu, PT KAI hanya menjual tiket untuk 50 persen tempat duduk dari kapasitas angkut tiap rangkaian kereta.
Berikut tiga rute KA yang dioperasikan:
1. Gambir - Surabaya Pasarturi PP (lintas utara)
- Rangkaian: 4 kereta eksekutif dan 4 kereta ekonomi
- Kapasitas yang dijual: 264 tempat duduk
- Stasiun naik/turun penumpang: Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi
- Tarif jarak terjauh: eksekutif Rp 750.000 dan ekonomi Rp 400.000
2. Gambir - Surabaya Pasarturi PP (lintas selatan)
- Rangkaian: 4 kereta eksekutif dan 4 kereta ekonomi
- Kapasitas yang dijual: 264 tempat duduk
- Stasiun naik/turun penumpang: Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi
- Tarif jarak terjauh: eksekutif Rp 750.000 dan ekonomi Rp 450.000
3. Bandung - Surabaya Pasarturi PP
- Rangkaian: 3 kereta eksekutif dan 3 kereta ekonomi
- Kapasitas yang dijual: 198 tempat duduk
- Stasiun naik/turun penumpang: Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi
- Tarif jarak terjauh: eksekutif Rp 630.000 dan ekonomi Rp 440.000
3. Tiket hanya dijual di stasiun
PT KAI sudah mulai menjual tiket sejak Senin kemarin. Joni menyampaikan, calon penumpang yang akan melakukan perjalanan harus membeli langsung tiket di loket stasiun keberangkatan.
Alasannya, calon penumpang wajib melengkapi sejumlah persyaratan saat membeli tiket.
"Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan," kata Joni.
4. Syarat yang harus dipenuhi
Calon penumpang KA luar biasa wajib memenuhi sejumlah persyaratan saat membeli tiket di stasiun keberangkatan.
Salah satunya adalah bukti hasil pemeriksaan negatif Covid-19.
"Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan," ucap Joni.
Berikut syarat lengkap yang harus dipenuhi calon penumpang:
1. Syarat untuk penumpang yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta tertentu:
- Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2.
- Menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non-pemerintah/lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor.
- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan polymerase chain reaction (PCR) test/rapid test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
- Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang
ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat.
- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
- Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).
2. Syarat untuk penumpang pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan
orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia:
- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
- Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan dari tempat lain.
- Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).
- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR test/rapid test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
3. Syarat untuk penumpang repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah:
- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal).
- Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja MIgran Indonesia (PMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk pemulangan dari luar negeri).
- Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar).
- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR test/rapid test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
- Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisasi oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan universitas.
Calon penumpang harus menyerahkan syarat-syarat tersebut ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun. Petugas nantinya akan memverifikasi syarat-syarat tersebut.
"Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan surat izin dari Satgas Covid-19 dua rangkap. Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan
kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan," kata Joni.
5. Penumpang wajib pakai masker
Penumpang yang akan menggunakan KA luar biasa wajib menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat celsius, membawa tiket, identitas asli, serta surat izin yang telah diberikan Satgas Covid-19.
"Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persen," tutur Joni.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/12/08020161/ka-jarak-jauh-mulai-beroperasi-ini-hal-hal-yang-perlu-diketahui