Salin Artikel

Ini Sanksi Denda Pelanggar PSBB di Jakarta, mulai Rp 250.000 hingga Rp 10 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Pergub ini diterbitkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB.

Berbagai aturan untuk pelaksanaan PSBB sendiri sudah diatur dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Ada berbagai macam sanksi yang diberikan Pemprov DKI, mulai dari sanksi sosial hingga denda kepada pelanggarnya.

Berikut Kompas.com merangkum deretan sanksi yang menyertakan denda dalam pergub tersebut:

1. Tak menggunakan masker

Salah satu sanksi yang diberikan yaitu bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum.

Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

Kemudian, yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.

"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh kepolisian," tulis Pergub tersebut, seperti dikutip Kompas.com.

2. Sanksi bagi perusahaan yang beroperasi saat PSBB

Selama penerapan PSBB di Jakarta, perkantoran maupun perusahaan diwajibkan untuk menghentikan aktivitas bekerja di gedung.

Perusahaan diminta untuk mempekerjakan pegawainya atau karyawan dari rumah (work from home).

Hanya 11 sektor yang diizinkan untuk tetap beroperasi selama PSBB.

Untuk sektor yang tidak diizinkan tetapi tetap beroperasi bakal dikenai sanksi berupa penyegelan kantor atau tempat kerja.

Sanksi lainnya adalah denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.

Adapun tempat kerja atau kantor yang dikecualikan selama pelaksanaan PSBB tetapi tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, pimpinan tempat kerja dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Denda administratif paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Hanya ada 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB, yaitu:

- Sektor kesehatan, yaitu rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan, seperti produsen dan disinfektan tetap beroperasi.

- Sektor pangan, yakni yang berkaitan dengan makanan dan minuman.

- Sektor energi. Sektor ini terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin.

- Sektor komunikasi, yakni jasa komunikasi ataupun media komunikasi.

- Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, tetap diizinkan beroperasi.

- Sektor logistik yang terkait dengan distribusi barang akan tetap berjalan seperti biasa.

- Sektor perhotelan.

- Sektor konstruksi.

- Sektor industri strategis.

- Sektor pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu.

- Sektor kebutuhan sehari-hari, seperti ritel, warung, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan warga juga tetap beroperasi.

3. Sanksi untuk restoran yang izinkan makan di tempat

Berbeda dengan perusahaan biasa, restoran atau rumah makan diizinkan untuk beroperasi selama PSBB.

Namun, pembeli atau pelanggan tidak diperkenankan makan di restoran atau rumah makan. Pengunjung atau pelanggan hanya boleh beli untuk dibawa pulang. Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tempat makan.

Restoran atau rumah makan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut bakal dikenakan sanksi.

Ada dua sanksi yang bakal dikenakan, yaitu sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, yakni penyegelan restoran atau rumah makan atau usaha sejenis dan denda.

Lalu, ada juga denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.

Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud bakal dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait.

4. Sanksi bagi hotel yang tak terapkan protokol kesehatan

Selain restoran atau rumah makan, sektor perhotelan juga menjadi salah satu sektor usaha yang dikecualikan selama penerapan PSBB.

Meski demikian, pihak hotel tetap harus menerapkan sejumlah protokol pencegahan demi menekan penyebaran Covid-19. Jika tidak, maka hotel tersebut akan dikenakan sanksi.

Dalam Pasal 8 berbunyi:

"Setiap penanggung jawab hotel yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban meniadakan aktivitas dan atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan dalam area hotel dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dikenakan sanksi administratif".

Sanksi tersebut berupa penghentian sementara kegiatan, yaitu penyegelan fasilitas layanan hotel dan denda paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait.

5. Sanksi untuk kegiatan hiburan hingga budaya

Kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang dihentikan sementara.

Kegiatan tersebut termasuk perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.

Jika melanggar, maka terancam diberikan sanksi berupa kerja sosial yaitu membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang.

Denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta bagi pelanggaran yang dilakukan badan hukum.

Selain pengenaan sanksi denda administratif, terhadap penanggung jawab atau badan hukum yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

6. Ojol yang angkut penumpang

Pengemudi ojek online yang nekat mengangkut penumpang saat PSBB Jakarta akan dikenai sanksi denda maksimal Rp 250.000.

"Setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang dikenakan sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000," demikian bunyi Pasal 14 Ayat 2 Huruf a Pergub tersebut.

Selain sanksi denda, pengemudi ojek online tersebut bisa dikenai sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau kendaraannya diderek ke tempat penyimpanan kendaraan di kantor kelurahan atau kecamatan.

Pengemudi ojek online yang kendaraannya diderek akan mendapat pemberitahuan tertulis dari Satpol PP DKI Jakarta untuk mengambil kendaraannya.

Jika kendaraan yang diderek tidak diambil dalam waktu tiga hari, kendaraan tersebut akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

7. Sanksi untuk pengendara yang melanggar

Pengendara mobil, sepeda motor, dan pemilik angkutan umum yang melanggar aturan PSBB juga dikenai sanksi denda hingga derek.

Pengendara mobil dengan penumpang melebihi ketentuan 50 persen dari kapasitas kendaraan dan/atau tidak memakai masker akan dikenai denda minimal Rp 500.000 dan maksimal Rp 1 juta.

Sementara pengendara sepeda motor yang mengangkut penumpang dengan alamat berbeda dan/atau tidak memakai masker akan dikenai denda Rp 100.000 sampai Rp 250.000.

Kemudian, pelaku usaha atau pemilik angkutan umum orang atau barang yang mengangkut penumpang melebihi ketentuan 50 persen dari kapasitas, tidak memakai masker, dan/atau beroperasi di luar waktu yang ditentukan akan dikenai denda Rp 100.000 sampai Rp 500.000.

Selain sanksi denda, ada dua jenis sanksi lain yang bisa dikenai kenapa para pengendara mobil, sepeda motor, dan pemilik angkutan umum tersebut.

Sanksi lainnya adalah kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau kendaraannya diderek ke tempat penyimpanan kendaraan di kantor kelurahan atau kecamatan.

Pengendara yang kendaraannya diderek akan mendapat pemberitahuan tertulis dari Satpol PP DKI Jakarta untuk mengambil kendaraannya.

Jika kendaraan yang diderek tidak diambil dalam waktu tiga hari, kendaraan tersebut akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

8. Berkumpul lebih dari 5 orang

Setiap warga yang berkumpul lebih dari lima orang di tempat umum atau fasilitas umum akan dikenai sanksi teguran hingga denda maksimal Rp 250.000.

Pasal 11 Pergub itu mengatur tiga sanksi yang bisa dikenakan kepada warga tersebut.

Sanksi pertama berupa pemberian teguran tertulis. Sementara yang kedua adalah sanksi sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

Sanksi ketiga yang bisa dikenai kepada setiap warga yang berkerumun, yakni denda minimal Rp 100.000 dan maksimal Rp 250.000.

Sanksi akan diberikan oleh Satpol PP DKI Jakarta dan bisa didampingi oleh aparat polisi.

9. Teguran untuk yang shalat berjemaah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menegur warga yang masih melakukan kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah pada masa PSBB.

"Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis," demikian bunyi Pasal 10.

Teguran tertulis akan diberikan oleh Satpol PP DKI Jakarta yang bisa didampingi aparat polisi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/12/09370921/ini-sanksi-denda-pelanggar-psbb-di-jakarta-mulai-rp-250000-hingga-rp-10

Terkini Lainnya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke