Hal itu menyusul adanya salah satu warga yang dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan swab test dan sempat beribadah shalat tarawih dalam mushala tersebut.
Selain itu, tidak adanya kegiatan di rumah ibadah juga sesuai intruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengajurkan warganya beribadah dari rumah selama masa pandemi virus Corona.
"Kegiatan stop (berhenti). Karena sudah keluar juga Pergub nomor 41 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar PSBB," ucap Sekretaris Kecamatan Tambora Andre Ravnic saat dihubungi, Selasa (12/5/2020).
Andre mengatakan, pihaknya bersama TNI-Polri langsung turun ke warga untuk mengimbau agar warga beribadah dari rumah.
"Kami tiga pilar (Pemkot, TNI-Polri) beserta jajaran kecamatan dan kelurahan turun langsung sosialisasikan langsung di mushala," kata Andre.
Dengan begitu, warga diharapkan menaati aturan guna membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyeberan virus Corona.
Apalagi wilayah Jembatan Besi jadi salah satu wilayah padat penduduk di kecamatan Tambora.
Sebelumnya diberitakan, seorang kakek berusia 82 tahun dinyatakan positif Covid-19.
Kakek tersebut tidak merasa sakit, lantas ia pergi melaksanakan shalat berjemaah di mushala.
Hal ini membuat 34 warga di sekitar yang kontak langsung dengan kakek tersebut menjalani swab tes dan saat ini menerapkan karantina mandiri di rumah masing-masing.
Sementara kakek dan istrinya dibawa serta dirawat di Rumah Sakit Tarakan, Jakarta Pusat, Minggu (10/5/2020).
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/12/19312701/ada-kakek-positif-covid-19-ibadah-berjemaah-di-mushala-jembatan-besi