"Mewajibkan kepada termohon (Gubernur DKI Jakarta) untuk menerbitkan keputusan perpanjangan izin reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan pemohon tertanggal 27 November 2019," demikian bunyi putusan majelis hakim PTUN Jakarta seperti dikutip dari situs sipp.ptun-jakarta.go.id, Selasa (12/5/2020).
Sebelumnya Anies digugat PT Muara Wisesa Samudra ke PTUN Jakarta karena tak kunjung menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G (kini dinamai Pantai Bersama) yang diajukan perusahaan pada 27 November 2019.
Berdasarkan informasi di situs web sipp.ptun-jakarta.go.id, gugatan dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.JKT itu didaftarkan pada 16 Maret 2020.
Dalam gugatannya, PT Muara Wisesa Samudra meminta majelis hakim PTUN mewajibkan Anies segera menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.
"Mewajibkan termohon (Gubernur Anies Baswedan) untuk segera menerbitkan perpanjangan atas Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra," demikian petitum gugatan PT Muara Wisesa Samudra.
Majelis hakim PTUN pada 30 April 2020 mengabulkan gugatan PT Muara Wisesa Samudra itu.
Pulau G merupakan satu dari empat pulau reklamasi yang izinnya tidak dicabut Anies. Izin reklamasi Pulau G tidak dicabut karena pulau itu sudah terlanjur dibangun.
Tahun 2018, Anies menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Ada 13 pulau reklamasi yang izinnya dicabut.
Anies menyebutkan, izin reklamasi dicabut karena para pengembang yang mengantongi izin tersebut tidak melaksanakan kewajiban mereka.
Namun ada 4 pulau reklamasi yang tidak dicabut izinnya, yakni Pulau C, D, G, dan N. Izin keempat pulau itu tidak dicabut karena pembangunannya sudah dilaksanakan.
(Catatan Redaksi: Berita ini telah mengalami perubahan judul. Judul sebelumnya adalah Anies Digugat Pengembang karena Tak Kunjung Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G.)
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/12/19404161/hakim-ptun-perintahkan-anies-terbitkan-perpanjangan-izin-reklamasi-pulau