Pengeroyokan itu terjadi hari Minggu (3/5/2020) lalu sekitar pukul 03.00 WIB.
Dua dari tujuh tersangka itu ditangkap pada hari yang sama di lokasi yang berbeda tetapi tak jauh dari lokasi kejadian.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Afroni Sugiarto menjelaskan, kedua tersangka pelaku ikut dalam rombongan orang yang membangunkan warga saat sahur. Mereka bertemu dengan kelompok korban yang juga melakukan kegiatan yang sama.
"Kemudian terjadi ledek-ledekan antara kelompol korban dan tersangka hingga terjadi tawuran," kata Afroni, Selasa.
Saat itu korban terjatuh dan langsung dikeroyok kedua tersangka. Mereka menggunakan celurit dan batu yang telah mempersiapkan sebelumnya.
"Korban mengalami luka berat pada bagian kepala belakang. Saat itu korban dibawa ke Rumah Sakit Suyoto. Kemudian korban meninggal dunia saat mendapatkan perawatan," kata Afroni.
Polisi mengamankan barang bukti berupa celurit dan batu.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP tentang pengeroyokan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/12/21115771/dua-orang-yang-keroyok-remaja-hingga-tewas-di-pondok-aren-ditangkap