JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tak akan memotong atau merasionalisasi tunjangan penghasilan pegawai (TPP) milik tenaga medis yang berhadapan langsung untuk menangani pasien Covid-19.
Pemotongan TPP sebesar 50 persen itu hanya akan diberlakukan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak terlibat dalam penanggulangan Covid-19.
"Enggak (dipotong tunjangan tenaga medis), terakhir disesuaikan. Dikecualikan kalau tenaga medis," ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Chaidir saat dihubungi, Selasa (12/5/2020).
Meski demikian, tenaga medis yang tak berhadapan langsung dengan pasien Covid-19 bakal tetap dipotong tunjangannya.
Contohnya petugas kesehatan di bagian administrasi.
"Tenaga medis dan paramedis itu kan ada yang melayani langsung pasien, tapi kan ada juga yang dibelakang meja. Kalau di belakang meja apakah dapat misalnya di bagian administrasi? Kan tidak," kata dia.
Nantinya Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI yang akan mendata tenaga medis mana yang dipotong tunjangannya dan mana yang tidak.
"Nanti Dinas Kesehatan membuat usulan berapa paramedis yang langsung menangani Covid-19. Ini kan kemampuan ekonomi kita terbatas karena kontraksi ekonomi," tuturnya.
Sebelumnya, Asisten Kesejahteraan Rakyat DKI Jakarta Catur Laswanto mengatakan, Pemprov DKI Jakarta berencana memangkas sejumlah tunjangan PNS sebagai akibat pandemi Covid-19.
Tunjangan kinerja daerah (TKD) atau tunjangan penghasilan pegawai (TPP) seluruh PNS menurut rencana akan dipangkas 50 persen.
Tunjangan transportasi pejabat direncanakan akan dihapus.
"Kemungkinan TKD pegawai dikurangi 50 persen," ujar Catur dalam rapat virtual bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/5/2020).
"Pejabat tidak menerima (tunjangan) transport dan uang bensin, kecuali untuk mobil-mobil operasional," tambah dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/12/22195641/pemprov-dki-pastikan-tak-potong-tunjangan-tenaga-medis-yang-berhadapan