Hal itu diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Namun, mereka yang hendak bepergian meninggalkan Jabodetabek harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
Namun, tidak seluruh puskesmas di Jakarta yang bersedia mengeluarkan surat keterangan sehat tersebut.
Puskesmas Kelurahan Bangka, Jakarta Selatan, salah satunya yang tidak melayani warga yang hendak berpergian.
Informasi tersebut disampaikan ke media sosial.
Lurah Bangka, Novia Enita ketika dikonfirmasi membenarkan keputusan pihak puskesmas.
Menurut dia, kepala puskesmas bertindak sesuai arahan Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta.
"Kepala dokter puskesmas dia bilang sudah tidak melayani karena sudah sesuai dengan syarat kepala Dinas," kata Novia saat dihubungi di Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Dia menyambut baik keputusan tersebut lantaran mendukung program pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Menurut dia, jika banyak orang yang pulang kampung atau bepergian ke luar kota, maka akan memperluas penyebaran pandemi Covid-19 di daerah.
"Suatu saat mereka mau kembali lagi ke Jakarta, penyebaran malah terjadi lagi. Padahal Jakarta angkanya pelan-pelan sudah menurun," ucap dia.
Novia mengatakan, jika ada warga Bangka yang membutuhkan surat keterangan sehat, maka bisa mengurus ke klinik atau rumah sakit.
"Untuk surat perjalanan akan diarahkan ke klinik atau RS yang melakukan rapid test atau PCR mandiri dan di sana akan langsung mengeluarkan suratnya," kata Novi.
Pemerintah sebelumnya mengizinkan transportasi umum beroperasi kembali di tengan pandemi Covid-19.
Orang yang diizinkan keluar atau masuk wilayah dengan kendaraan pribadi atau transportasi umum, yakni mereka yang bekerja dalam pelayanan penanganan Covid-19.
Kemudian, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar.
Selain itu, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting. Kelompok lain, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.
Kemudian, perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal.
Pemerintah juga mengizinkan perjalanan pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar yang berada di luar negeri kembali ke Indonesia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/13/09361861/puskesmas-bangka-tidak-layani-pembuatan-surat-sehat-untuk-bepergian-ke