TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan akan menggelar tahapan Pilkada 2020 mulai Juli mendatang.
Ini dilakukan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.
Perppu itu mengatur penundaan Pilkada serentak yang semula dilaksanakan pada September menjadi Desember 2020 atau menyesuaikan situasi pandemi Covid-19.
Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro menjelaskan, tahapan yang akan dilakukan pada bulan Juli mendatang mulai dari pelantikan petugas pemungutan suara (PPS) yang sempat tertunda karana pandemi Covid-19.
Seharusnya, pelantikan PPS tersebut berlangsung pada tanggal 22 Maret 2020, lalu.
"Pada bulan Juli itu nanti tahapan yang akan kita lakukan pelantikan PPS yang sempat tertunda," kata Bambang saat dihubungi, Rabu (13/5/2020).
Sementara itu, tahapan lain seperti seleksi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan kerja Pemutakhiran Data Pemilih juga akan dilakukan.
Tahapan itu dilakukan setelah melantik PPS.
"Setelahnya melakukan kerja pemutakhiran data pemilih. Itu kurang lebih selama 30 hari," ucap Bambang.
Sebelumnya. Perppu itu diteken Preaiden Jokowi pada Senin (4/5/2020) kemarin.
Nomenklatur Perppu tersebut, yakni Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan salinan Perppu yang diunggah di website resmi Sekretariat Negara dan dikutip Kompas.com, Selasa (5/5/2020), ada sejumlah pasal yang diubah dan ditambahkan.
Di antara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 2O1 A yang mengatur mengenai penundaan pemungutan suara.
Ayat 1 pasal tersebut mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.
Kemudian pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
Namun dalam ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.
Pemungutan suara bisa digelar setelah bencana non alam berakhir melalui persetujuan KPU, pemerintah dan DPR.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/13/10564531/pilkada-digelar-desember-2020-tahapan-oleh-kpu-tangsel-dimulai-juli