"Yang jadi masalah itu kalau minta THR ke pengusaha tetapi ormasnya memukul. Nah, itu pidana. Kalau memulai dengan ada paksaaan dan keharusan, ya baru tidak boleh," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).
Yusri menyatakan, tak ada kewajiban bagi masyarakat atau pengusaha untuk memberikan THR kepada ormas.
"Kalau dia cuma minta THR, terus pengusaha memberi THR, yah enggak ada masalah. Kalau pengusaha menolak pun pengusaha juga nggak masalah," ungkap Yusri.
Yusri mengatakan, polisi tak melarang masyarakat memberikan THR kepada ormas secara sukarela, tanpa ada unsur paksaan dan kekerasan.
"Selama ada take and gift enggak ada masalahlah, tapi kalau memulai dengan ada paksaan dan keharusan ya baru tidak boleh," ujar Yusri.
Sebelumnya diberitakan, surat berkop ormas Pemuda Pancasila Kecamatan Bekasi Timur yang berisi permintaan THR beredar jelang hari raya Idul Fitri 1441 H.
Surat permintaan uang THR yang beredar itu ditandatangani Ketua Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi M Fahrul dan sekertaris Anjas Asmara.
Surat permintaan THR itu ditembuskan ke Ketua MPC PP Ariyes Budiman, Camat Bekasi Timur, Kapolsek Bekasi Timur, dan Danramil Bekasi Timur.
Saat dipanggil kepolisian, pihak ormas berjanji untuk menarik semua surat yang sudah dikirimnya ke masyarakat maupun ke pengusaha-pengusaha. Mereka juga sudah membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengirim surat-surat permintaan THR ke masyarakat maupun ke perusahaan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/13/14302611/ormas-yang-minta-thr-bisa-dipidana-jika-ada-unsur-paksaan-dan-kekerasan