Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan, KWP sudah menanam ganja selama empat bulan terakhir.
Saat digerebek, polisi mendapati enam batang ganja setinggi 80 cm dan sejumlah daun ganja.
"Kita temukan enam batang ganja dan juga daun kering jenis ganja sebanyak 79 gram dan pupuk dan lainya," kata Budi, Rabu (13/5/2020).
Kepada polisi, KWP mengaku hanya mengkonsumsi ganja dan tidak menjualnya. Namun, penyidik tidak sepenuhnya percaya.
Polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Atas perbuatannya, KWP dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/13/17033251/tanam-ganja-di-dalam-rumah-pria-di-kemang-ditangkap-polisi