Kepada polisi, pelaku mengaku tidak menjual daun ganja hasil panen. Ia mengaku, daun ganja tersebut hanya untuk konsumsi pribadi.
"Ini kamu pakai sendiri?" tanya Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Budi Sartono saat menginterogasi pelaku seperti dikutip dalam video yang diterima wartawan, Rabu (13/5/2020).
"Iya pak," jawab KWP pelan sambil tertunduk.
"Pernah jual enggak ke orang lain?" tanya Budi kembali.
"Enggak, pak," jawab dia.
"Saya cek nanti ya," timpal Budi.
Polisi masih menyelidiki apakah benar pelaku tidak menjual daun ganja hasil panen tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KWP sudah menanam batang ganja di rumahnya selama empat bulan terakhir.
Pelaku menggunakan lampu khusus bersinar ultraviolet agar ganja tumbuh.
Saat digerebek pada Selasa (12/5/2020), polisi mendapati enam batang ganja setinggi 80 cm yang ditanam dalam pot.
"Kita temukan enam batang ganja dan juga daun daun kering jenis ganja sebanyak 79 gram, pupuk dan lainya," kata Budi.
Atas perbuatannya, KWP dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/13/17164761/tanam-ganja-di-rumah-pelaku-mengaku-untuk-konsumsi-pribadi