Salin Artikel

Tempat Hiburan dan Pariwisata yang Buka Saat PSBB Bisa Didenda Rp 50 juta

Hal itu termuat dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2020. Dalam pasal 9 peraturan itu disebutkan, setiap penanggung jawab tempat hiburan dan tempat wisata yang tidak menutup aktivitas atau menutup fasilitasnya dan tak menerapkan protokol pencegahan Covid-19 selama penerapan PSBB terancam diberi sanksi.

Fasilitas tempat hiburan dan tempat wisata itu bisa disegel dan didenda Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Penyegelan tempat usaha maupun tempat pariwisata itu akan berlaku hingga akhir pemberlakuan PSBB.

Pemberian sanksi dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Bekasi.

PSBB di Bekasi serta Depok dan Bogor telah diperpanjang. PSBB jilid tiga itu berlangsung mulai hari ini hingga 26 Mei 2020.

PSBB diperpanjang karena masih terdapat penambahan kasus Covid-19 baru di wilayah-wilayah itu.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/13/19171481/tempat-hiburan-dan-pariwisata-yang-buka-saat-psbb-bisa-didenda-rp-50-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke