JAKARTA, KOMPAS.com – Sebanyak 21 warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat menjalani rapid test untuk memastikan tidak ada penghuni yang terinfeksi Covid-19.
Kepala Lapas Salemba Kelas IIA Kadiyono menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap 21 warga binaan tersebut dilakukan karena mereka memiliki riwayat penyakit bawaan.
“Mereka memiliki riwayat pengobatan penyakit bawaan. Soalnya kan yang punya penyakit bawaan rentan terpapar Covid-19,” ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/5/2020).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, lanjut dia, 21 warga binaan tersebut tidak memiliki gejala terinfeksi virus corona jenis baru (SARS-CoV-2) atau non-reaktif Covid-19.
Kadiyono mengaku bahwa pemeriksaan di Lapas Salemba masih kurang dan belum menjangkau semua warga binaan yang saat ini berjumlah 1.535 orang.
Menurut dia, belum dilakukannya pemeriksaan kepada semua warga binaan karena keterbatasan alat rapid test.
Dia pun berharap agar semua warga binaan dan para petugas lapas dapat menjalani pemeriksaan rapid test guna memastikan tidak terjadinya penularan Covid-19.
“Rapid test yang dilakukan masih jauh dari jumlah penghuni Lapas Salemba. Nantinya kita harapkan bisa bisa secara bertahap dilakukan rapid test,” ungkapnya.
Rapid test merupakan teknik pengetesan keberadaan antibodi terhadap serangan kuman di dalam tubuh.
Hasil tes itu tak boleh dan tak bisa digunakan secara mandiri untuk mengonfirmasi keberadaan atau ketiadaan infeksi virus corona SARS-CoV-2 yang menyebabkan Covid-19.
Untuk mengonfirmasi keberadaan virus corona secara akurat dalam tubuh, harus dilakukan test swab dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR).
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/13/19414381/punya-penyakit-bawaan-21-warga-binaan-lapas-salemba-jalani-rapid-test