JAKARTA, KOMPAS.com - Tren membayar zakat telah berubah. Masyarakat pun sudah dapat membayar zakat secara online.
Terlebih, saat ini kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sedang dilakukan guna mencegah penyebaran wabah Covid-19.
Pembayaran zakat secara online pun dinilai sebagai langkah yang tepat bagi masyarakat yang sedang melakukan work from home.
Zakat Fitrah sangat penting, karena zakat ini wajib dibayarkan satu tahun sekali oleh umat muslim menjelang bulan Ramadhan.
Pada dasarnya, zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum sholat Idul Fitri dilangsungkan.
Salah satu lembaga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Baznas Bazis DKI menyediakan cara alternatif bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran zakat secara online, yakni melalui situs Simpul Kebaikan.
Simpul Kebaikan merupakan situs pembayaran zakat dan donasi secara online yang dikelola oleh BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta.
Melalui situs ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran zakat fitrah, zakat maal, serta berbagai jenis donasi lain seperti donasi bagi pejuang medis lawan corona dan beragam donasi amal lainnya.
Cara Membayar Zakat Fitrah Melalui Situs Simpul Kebaikan
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/14/05000011/zakat-fitrah-bisa-dibayar-online-lewat-situs-simpul-kebaikan-begini